Jumat, 14 Oktober 2011

Profokasi Satpol PP Depok Tidak Jelas “Arogansi”

Depok, Melayu Pos
“Pemanfatan limbah” itu kata yang tepat untuk jenis usaha yang dilakukan perusahaan perorangan yang berskala mikro di kelurahan serua  kecamatan bojong sari, usaha yang bergerak dalam daur ulang sampah (Scrub) aluminium.

Sudah saatnya kita bercermin tentang sampah yang ada dibagi dalam dua golongan organic dan non organic. Bahkan menjadi permasalahan dunia bahwa sampah jenis organic sudah sepatutnya menjadi perhatian pemkot Depok, hasil inilah yang kemudian di jadikan peluang usaha oleh Nimin, pengusaha mikro dalam daur ulang sampah non organic.

Sejalan dengan hal tersebut ternyata lagi-lagi satpol pp Depok (Hendri Red) menanggapi hal yang berbeda bahwa ini merupakan hal yang tidak layak untuk beroperasi, karena ini di anggap racun. “ya gak tau ini dianggapnya beracun “ ujar nimin  menjelaskan arogansi pihak satpol PP.

Dengan skala pengalaman beroperasi yang sudah tiga belas tahun, ini dtekuni nimin sebagai suatu terobosan membantu menanggulangi sampah yang tidak terurai. Hal yang di kait-kaitkan oleh satpol pp diduga hanya ingin mengkebiri kegiatan usaha yang dilakukan oleh nimin, tanpa pengetahuan didalamnya dan peraturan daerah yang jelas, bahkan kedatangan ke lokasi tempat usaha tanpa adanya surat perintah dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Depok.

PP No 41 tahun 1999, telah mengamanatkan tentang hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha daur ulang almunium, jika ini yang dipersoalkan oleh satpol PP Depok “ Racun”, secara teknis lokasi tempat peleburan pun berjarak kurang lebih 300 dari radius pemukiman sehingga, ini sudah cukup menjadi ambang batas jarak lokasi dari tempat produksi daur ulang.

Kasub trantib Pol PP kecamatan bojong sari diduga belum sepenuhnya mengetahui tentang sejauh mana itu dikatakan beracun, dari hasil pemaparan dari yang bekerja di pembakaran Almunium tersebut. Sebab selama ini belum ada hasil kajian dari instansi terkait untuk uji kelayakan beracun, diharapkan pemerintah kota Depok Satpol PP, lebih bijak dalam menempatkan personel didalam kedinasan, lebih sigap kembali dalam hal pengetahuan administrasi maupun pengetuhuan tentang uu/perda yang akan di sikapi. Satpol PP merupakan Pengawal perda yang harus di bekali dengan pengetahun produk perda, sehingga tidak berbuat serampangan dan hanya menakuti masyarakat dan bahkan mungkin membuat resah.

Aneh???? Inspeksi mendadak Anggota DPRD Menggunakan Surat

Melayu pos, Tangerang selatan
Kalimat inspeksi mendadak merupakan kata yang harus di pahami secara utuh,  sidak merupakan akronim dari Inspeksi Mendadak, hal yang aneh jika kalimat ini tercantum dalam surat yang dilayangkan oleh anggota DPRD Tangsel kepada Walikota Tangerang Selatan, apakah ini bagian bahasa politik yang menggunakan bahasa Inspeksi Mendadak, atau ada makna tersirat, dengan foto copy bisa ada di proyek, gedung lingkuangan hidup, gedung DPPKAD, gedung Bina Marga dan SDA.

Menurut kamus Bahasa Indonesia Online inpeksi merupakan kata benda yang mempunyai arti pemeriksaan dengan seksama, peme-riksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dsb , jadi menurut kamus Bahasa Indonesia Online Inpeksi mendadak mempunyai arti inspeksi yg dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/inspeksi/mirip#ixzz1aMZgkzg7,

Dalam bahasa surat tersebut pertinggal disampaikan kepada Dinas Tata Kota dan Pemukiman Tangerang Selatan, di tandatangani oleh salah satu ketua DPRD Komisi D dan sekaligus di tandatangani oleh ketua DPRD jadi terasa aneh jika surat ini bersifat penting dan perihal mengenai inspeksi mendadak.

Hasil temuan foto copy surat MP di Proyek Gedung DPPKAD yang di pegagang oleh mandor, tentu perlu diduga ada makna tersirat dari makna surat tersebut yang sebenarnya. Ini merupakan hal yang perlu dicermati oleh walikota Tangerang Selatan Khususnya, penggunaan administrasi surat menyurat dalam hal Inspeksi Mendadak, dan umumnya Anggota DPRD Tangsel tentang pengunaan makna arti sebenarnya tentang Inspeksi Mendadak, serta perlu menelaah lebih jauh tentang arti pentingnya foto copy inspeksi mendadak itu ada di tangan mandor proyek.(heri&jun)

Selasa, 04 Oktober 2011

Panja Mafia Hukum DPR-RI Jangan Tutup Mata



Jakarta Melayu Pos,

Terkait penanganan kasus Koperasi Unit Desa (KUD) Parit yang merugikan anggota koperasi dan diduga kuat adanya Mafia Hukum dalam penanganan perkara di Polres Pasaman Barat Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Sabri Lubis selaku ketua kelompok tani Bukit Baremas didampingi kuasa Hukumnya, Tommy Sontosa. SH dan aktifis LSM LMR-RI Yosep Silalahi mendatangi gedung Nusantara II DPR-RI memenuhi panggilan gelar perkara Panja Mafia Hukum Komisi III DPR-RI yang dipimpin langsung Nudirman Munir Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR dari fraksi Golkar.

17 tahun lalu tepatnya, 2 Agustus 1997 dibuat perjanjian kerjasama antara KUD Parit diwakili Khairuddin Lubis selaku ketua Koperasi, Marwazi N. Wakil ketua, Yurnalis sekretaris dan Syahmurdin bendahara, dengan PT Bakrie Pasaman Plantations dan Bank Nusa,Tbk. Perjanjian untuk membangun kebun sawit KUD Parit seluas 1.327 Ha, untuk pembangunan dan sertifikasi lahan diberi fasilitas kredit Rp. 6.454.225,-/Ha, 1.327Ha X Rp. 6.454.225,- = Rp. 8.564.756.575,-. Para petani Parit sepakat dengan perjanjian, akan tetapi pada surat tagihan Bank Nusa tanggal 31 Maret 1998 kredit yang dikeluarkan kepada KUD Parit Rp. 8.937.22.412,- terdapat selisih. Uang sebesar Rp. 8.564.756.575,- yang seharusnya dibagikan
kepada anggota telah digelapkan dan tidak pernah dibagikan kepada kelompok tani Bukit Baremas dan tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada anggota KUD Parit.

Sabri Lubis yang mencari kebenaran dan keadilan mendapatkan tekanan dengan dilaporkan ke kepolisian oleh oknum pengurus KUD dan oknum PT. Bakrie Pasaman Plantations dengan tuduhan melakukan pencurian buah dan penipuan kelapa sawit di kebun plasma kampung Rendah hingga Sabri Lubis ditahan selama 60 hari. Oknum pengurus KUD dengan oknum PT. BPP kembali membuat perjanjian kerjasama pengelolaan pengembangan dan pembiayaan Kebun kelapa sawit tanggal 17 Juni 2005 dengan PT. Bank Niaga. Yang menjadi dasar adalah Rapat Khusus Anggota tanggal 13 Juni 2005 Rapat Khusus adalah Rekayasa dan oknum pengurus KUD memalsukan 216 tandatangan termasuk yang sudah meninggal. Sabri Lubis melaporkan Oknum pengurus KUD Ke Polda Sumatera Barat namun hasilnya Nihil.

Sabri Lubis Ketika Diminta Keterangan MP di depan gedung Nusantara II beberapa waktu lalu mengatakan, saya datang kesini mencari keadilan, waktu saya ditahan selama 60 hari tidak ada kejelasan dan tanpa bukti, ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Saya akan terus berjuang mencari keadilan memperjuangkan hak kami para petani Bukit Baremas.

Ditempat yang sama Yosep Silalahi Aktifis LMR-RI ketika diminta Keterangan mengatakan, saya hanya mendampingi Pak Sabri Lubis agar harapannya terwujud, di gedung rakyat ini saya berharap penuh, kepada Panja Mafia Hukum DPR-RI jangan tutup mata, harus tegas, dan dapat memfasilitasi masyarakat bangsa ini yang tertidas.

“Kepada Kapolri saya berharap dapat menindak tegas oknum – oknum yang terlibat dalam perkara ini agar para petani mendapatkan keadilan dan para petani mendapatkan apa yang menjadi haknya dan tidak dirugikan oleh oknum – oknum pejabat atau penguasa,” tandasnya. [Jun]

Kamis, 25 Agustus 2011

Konsultan Pengawas Makan Gaji Buta, Monitoring DBMSDA Mandul


Depok, Melayu Pos
Menindak lanjuti pemberitaan MP edisi 127/Thn IV/ 17-30 Agust 2011 dengan judul Konsultan Pengawas Tidak Profesional Proyek Asal – Asalan, dari hasil investigasi MP di beberapa titik kegiatan proyek infrastruktur DBMSDA Kota Depok yang pelaksanaannya di awasi Konsultan pengawas diduga syarat dengan kecurangan/ curi volume pekerjaan.
Pada bidang SDA seperti CV. Sembilan – Sembilan yang diduga kuat curi volume pada pondasi pekerjaan proyek penurapan kali cimpaeun yang beralamat di RT 02/02 Kel. Cimpaeun Kec. Tapos Kota Depok. Lain hal pada pekerjaan normalisasi saluran tersier kali Kedaung dengan biaya Rp. 79.670.000,- yang dilaksanakan CV. PlugonWidiya Karya yang sangat tidak transfaranpasalnya beberapa kali MP ke lokasi kegiatan pekerjaan tidak pernah satu kalipun bertemu dengan Konsultan pengawas, tidak ada bedeng dan tidak ada gambar spesifikasi kegiatan pekerjaan.
Hal yang unik terjadi pada pekerjaan rehabilitasi Sayap Bangunan Bendungan Enggram Kel. Bedahan dan Sawangan dengan biaya Rp. 228.841.000,- dilaksanakan CV. Taruna Karya Sejahtera, dengan konsultan pengawas PT. Pola Inti Konsultama, beberapa kali MP ke lokasi kegiatan pekerjaan tidak pernah sekalipun bertemu dengan Konsultan pengawas maupun mandor, Dalam pekerjaan ini CV. TKS terlihat tidak professional dan diduga kurang modal pasalnya Juli yang mengaku sebagai kepala tukang terlihat sedang asik memecahkan batu kali yang ada pada kali tersebut dan diduga peerjaan ini juga mengurangi Volume pekerjaan.
Pada bidang Jalan dan Jembatan terjadi pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Blok Nado Kec. Sawangan, dengan biaya Rp. 413.270.000,- Pelaksana CV. Arsindo Rezeki, ukuran slump pada adukan beton diduga kuat tidak sesuai dikawatirkan kualitas beton akan berkurang, pemasangan rangkaian besi dowel berjarak lebih dari 10 meter, ketika MP menanyakan gambar spesipikasi kegiatan pada mandor, menurutnya gambar diambil oleh orang Dinas Bina Marga. Dan di duga pekerjaan ini juga curi volume karena tidak adanya konsultan pengawas maupun monitoring dinas pada saat kegiatan berjalan.
Dalam hal ini jelas konsultan pengawas tdak professional dan makan gaji buta monitoring DBMSDA patut dipertanyakan, apakah monitoring atau sekedar cari udara segar?, beberapa kali MP mencoba mengkonfirmasikan hal ini namun pihak dinas yang bertanggung jawab sedang keluar monitoring.   [Jun & Team]

Minggu, 14 Agustus 2011

Konsultan Pengawas Tidak Profesional Proyek Asal – Asalan


 Depok Melayu Pos,
Pekerjaan Infrastruktur Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Depok yang dikerjakan pihak ketiga melalui hasil lelang dan diawasi oleh konsultan pengawas diduga banyak yang tidak sesuai RAB. Sepertihalnya yang terjadi pada pekerjaan proyek penurapan kali Cimpaeun yang beralamat di Rt 02/02 Kel. Cimpaeun Kec. Tapos Kota Depok yang dikerjakan CV. Sembilan Sembilan dengan anggaran Rp. 159.992.000,- dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender  dan diawasi oleh konsultan pengawas PT.Galih Rereka Manunggal, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh konsultan perencana.
Berdasarkan spesifikasi pada gambar pekerjaan tersebut kedalaman pondasi seharusnya 50cm dan ketebalan pondasi 60cm. Dari hasil investigasi Melayu Pos pada pekerjaan proyek tersebut kedalaman pondasi banyak yang kurang dari 50cm dan ketebalan pada pondasinya yang seharusnya 60cm namun hanya 40cm. Bukan hanya itu pada titik awal pemasangan batu, seperti hanya mengikuti kontur tanah, bagian bawah sangat tidak seimbang dengan bagian atas dikhawatirkan hasil pekerjaan tidak bertahan lama.
Beberapakali MP kelokasi proyek tidak pernah sekalipun bertemu dengan Konsultan pengawas. Budi salah seorang anggota LSM Pilar  ketika ditemui MP dilokasi proyek mengatakan, pekerjaan ini jelas tidak sesuai dengan speknya, dalam hal ini dinas harus menindak tegas pelaksana pekerjaan.
“Saya sudah melakukan pengukuran pekerjaan ini dan sangat jelas pekerjaan ini asal – asalan, hingga kini saya juga belum bertemu dengan konsultan pengawas, untuk apa pemerintah membuang buang anggaran kalau pekerjaannya seperti ini, ini telah merugikan masyarakat dan Negara,” papar Budi.
Menurutnya, pelaksana pekerjaan proyek CV. Sembilan Sembilan adalah orang partai penguasa saat ini di Kota Depok, apakah karena orang dekat penguasa hingga pekerjaannya asal. Ini tidak boleh didiamkan begitu saja.
“jangan karena orang partai dapat seenaknya saja mengerjakan proyek tidak sesuai dengan perencanaan, kita lihat nanti apakah Dinas Bina Marga berani bertindak tegas atau tidak,” tegas Budi.[Jun]