Kamis, 09 April 2015

Pengawasan dan Pembinaan UPT Pendidikan Kecamatan Gunung Sindur “Mandul”



Kab. Bogor (MP), - UPT pendidikan Kec. Gunung Sindur selaku kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan yang mana berupaya meningkatkan keberhasilan dunia pendidikan pada tingkat dasar dan memonitoring perkembangan dan kegiatan sekolah ternyata tidak berfungsi atau dengan kata lain mandul.
            Banyaknya pelanggaran yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Gunung Sindur tidak pernah ada perbaikan, pada awal tahun pelajaran baru 2014 – 2015 hampir di seluruh sekolah dasar wilayah kerja UPT Pendidikan Gunung Sindur kangkangi peraturan yang di keluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor. Perihal Edaran Larangan Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).
            Edaran larangan penjualan LKS yang dikeluarkan Disdik Kab. Bogor dengan dasar PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181 dan pasal 198, Permenddiknas No. 2 tahun 2008 tentang buku,  pasal 11.
Dari hasil investigasi tim Melayu Pos pada semester ke – II ini, kegiatan penjualan LKS pada mayoritas SDN di Gunung Sindur masih marak dilakukan, penjualan LKS bukan hanya mengkangkangi peraturan yang ada, tapi dalam hal ini Kepala Sekolah telah berbisnis di Sekolah atau meraup keuntungan dari LKS yang di jualnya. Penjualan LKS Berpariatif ada yang menjual Rp. 9000/ buku dan ada yang Rp. 10.000/ buku dan di jual per paket. Dari informasi yang di dapat tim investigasi Melayu Pos, yang mendistribusikan buku LKS ke sekolah di duga kuat adik dari Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Gunung Sindur.
Dace Supriadi, SH, M.Si Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor ketika diminta keterangan Melayu Pos pada pekan lalu selesai mengikuti kegiatan boling di Kec. Ciseeng mengatakan, kalau ada yang coba – coba untuk melanggar kebijakan kita maka akan kita tindak lanjuti, nanti akan kita panggil dan akan kita periksa. Nanti tolong di sampaikan ke dinas bukti – buktinya. [Adjuna]

Satpol PP Kab. Bogor Tebang Pilih Dalam Penegakan Perda No. 8 Tahun 2006



Kab. Bogor (MP), - Beberapa waktu lalu sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang ditertibkan oleh Satpol PP Kab. Bogor dengan meratakan bangunan THM, pasalnya sejumlah bangunan THM tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Pariwisata, yang membuat banyak masyarakat bertanya – tanya mengapa sejumlah bangunan yang memiliki IMB namun tidak memiliki Ijin Pariwisata Tidak dilakukan penyegelan oleh satpol PP.
Beberapa tempat hiburan lain yang diduga kuat memiliki IMB namun tidak memiliki ijin pariwisata diantaranya Hotel Transit Parung, Hotel Bale – Bale Kemang dan Hotel Pinus Kemang, Satpol PP selaku eksekutor dalam penegakan Perda, diduga kuat satpol PP Kab. Bogor terima upeti dari beberapa tempat hiburan yang tidak memiliki ijin hiburan dari Dinas Pariwisata sehingga Satpol PP tidak bernyali dalam melaksanakan tugasnya selaku Penegak Perda.
Bukan hanya permasalahan tempat hiburan, Satpol PP Kab. Bogor juga tidak bernyali melakukan penyegelan Pasar Parungpung yang dikelola PD. Pasar Tohaga yang telah kangkangi Perda Kab. Bogor seperti yang telah diberitakan Melayu Pos pada edisi: 213/Thn VII / 4 – 17 Desember 2014 dengan judul Satpol PP Kab. Bogor Diduga Terima Suap Dari PD. Pasar Tohaga.
Dalam hal ini terlihat jelas bahwa Satpol PP Kab. Bogor telah tebang pilih dalam penegakan Perda yang ada di Kab. Bogor. Dan diduga kuat Satpol PP Kab. Bogor telah terima suap dari sejumlah pelanggar perda. [Adjuna]

Satpol PP Kab. Bogor Diduga Kuat Terima Suap Dari PD Pasar Tohaga



Kab.Bogor (MP), - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda seharusnya sigap, tanggap dan memahami atas semua peraturan yang ada, teguran – teguran dari Dinas Tata Bangunan Kab. Bogor, yang selama ini telah memberikan peringatan kepada PD Pasar Tohaga sebanyak 3 kali, surat Peringatan I No. 503/609.TB-DTBP tgl. 28-05-2014, Surat Peringatan ke-II No.503/1096TB-DTBP tgl. 28-08-2014, Surat Peringatan ke-III No.503/1145TB-DTBP tgl. 09-09-2014 dan sudah melimpahkan kepada Satol PP Kab. Bogor pertanggal 17 September 2014, agar segera ditindak lanjuti namun hingga berita ini di terbitkan Satpol PP Kab. Bogor tidak melaksanakan Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
 PD Pasar Tohaga, membangun gedung pasar Parungpung, Kecamatan Gunung Sindur telah melanggar: Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 12 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 30 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perbup No. 63 Tahun 2013, tentang Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan dari data yang di dapatkan Melayu Pos, Site Plan yang di buat PD Pasar Tohaga pun tidak ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta tempat penampungan sampah pasar, Namun Satol PP Kab. Bogor tidak melakukan tindakan apapun, seperti Penyegelan contohnya.
Eka Warto selaku kasie Dinas Tata Ruang dan Pemukiman bagian site plane ketika di minta keterangan Melayu Pos beberapa waktu lalu di rung tamu Distarkim mengatakan, kami belum menerima acuan revisi PD Pasar Tohaga, acuan yang mau dipakai yang mana, karena ada Perda Kab. Bogor tentang bangunan gedung dan Perbup Jawa Barat karena pungsi jalan. “Pada saat merubah proporsi tanah tersebut harus sesuai revisi itukan bisa kalau tanahnya masih sesuai dan bangunan yang belum berdiri,” tambahnya.
 “Untuk itu kami belum bisa memutuskan, bisa atau tidaknya merevisi site plane yang baru, yang jelas sangat sulit karena luas tanah yang sangat minim sekali,” tandasnya.
Di tempat terpisah Heindrick selaku kasie Bina Riksa Saat di konfirmasi Melayu Pos beberapa waktu lalu di ruang kerjanya mengatakan, saya suruh kaji kembali Dinas Tata Bangunan, mengapa bisa terjadi demikian karena itu hal yang aneh buat kita, masa Tata Bangunan suruh kita bongkar pasar Pemda.
“Kita menganalisa juga ternyata itu ada revisi site plane dari Dinas Tata Ruang, kemarin itu Tata Ruang kita undang, menyatakan ditunda dulu, jangan dulu ditindak lanjuti,” paparnya.
Lebih jauh Heindrick menambahkan, kita tunggu koordinasi Tata Ruang dengan Tata Bangunan sama Pasar lagi koordinasi mereka. “Selama ini anggapan mereka membangun sudah sesuai prosedur yang barangkali ada hal – hal yang lain yang mana saya tidak tahu, jadi mereka bertiga ini lagi koordinasi,” tegasnya.
“Masalahnya ini dalam pemerintah, logikanya saja saya berbicara sejujur – jujurnya saja, masa kita bongkar pasar Pemda, walaupun tahapannya ada pelanggaran, tapi kita kembalikan lagi pada dinas terkait bicarakan dululah, baru di limpahkan ke kita karena kita ini ekseutor Pak,” pungkasnya.
Dari hasil analisa tim Melayu Pos apa yang di katakan Heindrick, tidak mungkin jeruk makan jeruk atau pisau hanya tajam kebawah tidak keatas, dan hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Perda beserta jajaran dinas terkait lainnya telah terima suap dari PD Pasar Tohaga selaku pengembang pasar tradisional di Kab. Bogor yang mana PD Pasar Tohaga adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). [Adjuna]

Memilah Sampah Hasilkan Uang Saku



 Depok (MP), - Sampah, disadari atau tidak merupakan momok menakutkan bagi setiap daerah bukan hanya di Indonesia tapi juga di dunia, penumpukan sampah dapat menjadi berbagai sumber penyakit dan sampah ibarat bom waktu yang akan merusak bumi yang kita pijak bila tidak di kelola dengan baik. Namun bila kita cerdik memilah sampah dapat menghasilkan tambahan uang saku seperti yang di tuturkan sejumlah ibu – ibu rumah tangga yang di temui MP beberapa waktu lalu di wilayah Kelurahan Bojong Sari Baru Kecamatan Bojong Sari Kota Depok.
            Siti Aminah, Warga Rt. 02/05 Kelurahan Bojong Sari Baru yang telah memulai memilah sampah sejak beberapa bulan lalu telah mendapatkan tambahan uang saku, sampah rumah tangga dipisah – pisahkan sampah organik tidak di gabungkan dengan yang non organik begitu juga dengan sampah yang dapat di daur ulang. Ibu yang telah memiliki tiga orang putra ini mengumpulkan sampah rumah tangganya sendiri sejak mendapatkan pengetahuan dari sosialisasi Unit Pengolahan Sampah (UPS) Kelurahan Bojong Sari Baru dibawah naungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok.
            “Alhamdulillah, sekarang saya dan ibu – ibu disini tidak perlu pusing lagi membuang sampah, karena sampah disini sudah di ambil pihak kebersihan yang di kelola Ketua Lingkungan,” ucap Siti Aminah. “Bukan hanya itu kami juga mendapatkan tambahan penghasilan karena sampah yang dapat didaur ulang kita dapat jual di Bank Sampah,” tambahnya.
            “Kami sangat bersyukur mendapatkan pengetahuan bagaimana memilah sampah, karena kalau sampah kita biarkan begitu saja atau kita buang sembarangan akan menjadi pencemaran lingkungan, banyak bibit – bibit penyakit dan lingkungan kita tidak nyaman serta aroma yang sangat tidak sedap patinya akan sangat menggangu kita,.” Siti Aminah.
            Lebih jauh Siti Aminah menuturkan, sampah yang dapat ditukarkan di Bank Sampah seperti kertas atau koran bekas yang tidak terpakai, plastik – plastik seperti kantong keresek botol plastik bekas minuman dan lain sebagainya, bukan hanya itu para warga juga diberikan pengetahuan akan pentingnya memilah sampah dan membuat kompos dari sampah yang dapat di uarai oleh tanah agar tanah menjadi subur untuk ditanam pepohonan.
            Ditempat terpisah, Rojuh selaku Koordinator UPS Bojong Sari Baru ketika diminta keterangan Melayu Pos beberapa waktu lalu mengatakan, kami hanya melaksanankan program pemerintah Kota Depok, kalau tugas kami adalah mengelola sampah organik menjadi pupuk “Kompos”, sampah di ambil dari beberapa RT dan RW, petugas pengambilan sampah dikelola pihak RT kalau ada sampah yang non organik dan tidak dapat di daur ulang akan kami rapihkan dengan menggunakan karung, selanjutnya baru di kirim ke TPA dan dalam satu bulan paling banyak hanya 60 karung dari 6 RT, bukankah ini sangat membantu pengurangan penumpukan sampah di TPA.
            “Adanya UPS sangat membantu masyarakat dan sejumlah orang yang tidak memiliki pekerjaan contohnya para pengangkut sampah yang dipekerjakan Ketua Lingkungannya masing – masing, kalau di kami sendiri petugas pengelola sampah hanya 8 orang, hingga saat ini baru menerima sampah organik dari 6 RT, target kami dalam bulan ini menerima sampah organik menambah 4 RT lagi, menjadi 10 RT dari 24 RT yang ada di Kelurahan Bojong Sari Baru,” ungkap Rojuh.
Menurutnya sampah yang sudah menjadi kompos tidak dapat langsung di pakai untuk pupuk tanaman, harus di tunggu sampai kadar panasnya sesuai dengan tanah yaitu sekitar 300 Celsius dan untuk itu tumpukan kompos tidak dapat menggunung tinggi serta kompos yang masih dalam proses harus di bolak balik agar cepat dingin, kompos hasil olahan ini bisa di pakai setelah berumur sekitar 6 bulan, berdasarkan data pada bulan November kemarin kami menerima sampah basah organik sebanyak 3.5 ton, para ibu – ibu biasanya memilah sampah dan yang bisa di daur ulang di tukarkan pada Bank Sampah karena biasanya ibu – ibu PKK masing – masing punya bank sampah di 4 RW.
Lebih jauh Rojuh menuturkan sampah organik yang telah menjadi kompos tidak di jual akan tetapi di manfaatkan oleh para petani tanaman yang membutuhkan guna mengurangi pembelian pupuk para petani, baik para petani tanaman hias maupun para petani sayur maupun buah – buahan, guna menambah penghasilan warga.
“Kami masyarakat Bojong Sari Baru sangat berterimakasih kepada pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan, karena program ini jelas sangat membantu masyarakat dan manfaat yang didapatkan masyarakat sangat jelas, dari hasil memilah sampah yang dapat dijual di bank sampah dapat membantu menambah uang saku serta dapat membantu para petani tanaman dengan hasil pupuk kompos ini,” Tandas Rojuh [Adjuna]

Rabu, 08 April 2015

H. Noorillahi Kembali Pasang Plang Penguasaan Tanah



H. Noorillahi Kembali Pasang Plang Penguasaan Tanah


Depok (MP) – Direktur Utama PT. Pagar Kandang Sakti (PKS) H. Noorillahi kembali memasang plang nama penguasaan tanah, lima hari sebelumnya H. Noorillahi telah memasang plang penguasaan tanah di Blok Keramat Kel. Pondok Petir kini pemasangan plang penguasaan tanah di RT 05/03 Blok H. Elah Kel. Pondok Petir, yang turut di monitor Babinsa dan Binmas Bojong Sari – Sawangan.
Dan rencana kedepan Direktur Utama PT PKS ini, akan memasang plang pengusaan tanah SK Kinag pelimpahan dari CV. Pagar Djaja yang peruntukan awal untuk Karyawan Departemen Perhubungan Udara (Deperhud) yang ada di wilayah kota Depok, nantinya akan dilakukan hal yang sama di wilayah Bogor dan Tangerang.
Sebelum pemasangan plang penguasaan tanah berdasarkan SK Kinag no. 205/D/VIII-54/1964 terlebih dahulu H. Noorillahi memberikan pemberitahuan melalui tembusan kepada Walikota Depok, Polres Metro Depok, BPN Depok, Camat Bojong Sari, Polsek Sawangan Koramil Sawangan dan Lurah Pondok Petir.
Salah seorang penggarap yang ada di lokasi yang mengaku bernama Nusa dengan usia 67 Tahun ketika diminta keterangan wartawan mengatakan, setahu saya belum pernah dengar dibebaskan sama siapa – siapa cuman waktu orang tua saya bukan saya, karena saya mantu hanya meneruskan menggarap, kalau orang tua mungkin pernah menerima tapi saya tidak tahu berapa – berapa dapatnya.
H. Noorillahi ketika dikonfirmasi wartawan pekan lalu di area pemasangan plang penguasaan tanah mengatakan, mengenai keberadaan rumah yang ada disini saya tidak tahu, setahu saya mendengar informasi dia melalui Sertifikat dari empat instansi, sedangkan empat instansi sudah dicabut, karena empat instansi gugur kalah dengan PP no. 224 tahun 61, pembebasan ini harus kolektif, apa lagi harus membayar pada Negara, sedangkan yang membayar pada Negara maupun penggarap hanya CV. Pagar Djaja.
“Melalui pencairan dana dari, R. Garnadi Karta Widjaya menyerahkan ke Muhamad Tohir bin Naidi didampingi Haji Saroh dan Ibu Rohati, CV. Pagar Djaya membayar pada Negara tahun 1965 untuk Pondok Petir saja Sekitar 19,5Ha, sisa penjualan dari Reni Jaya dan sudah keluar draf dan gambar ukur dari BPN Bogor tahun 1977, tahun 1965, 1966, 1967 pembayaran ada semua terlampir, telah membayar kepada penggarap dan Negara,” ucap H. Noor.
“Tugas saya hanya membenahi, menertibkan tanah – tanah sesuai dari SK Gubernur maupun PP 224 tahun 1961, karena dari Mendagri tahun 1997, 1999, 2013 telah dicabut kepada empat instansi untuk pengurusannya karena tidak pernah membayar kepada negara maupun pemerintah, pembayaran pajak – pajakpun tidak ada,” tambahnya.
“Sekali lagi saya tegaskan tugas saya hanya menertibkan, membenahi, mana tanah SK Kinag dan yang mana tanah girik kadang – kadang dituker. Tanah girik dikasih tanah Sk dan tanah SK dikasih tanah girik kasihan masyarakat, kalau yang sudah terbangun rumah kita ganti rumahnya, kita nanti berlanjut ketempat lain yang menyagkut pembebasan CV. Pagar Djaya yang tumpang tindih, yang tidak jelas oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari uang. Dengan dasar SK Kinag, sedangkan SK Kinag itu kutipan dan tidak bisa diangkat suratnya secara perorangan itu sudah tertera di Undang – Undangnya kita benahi agar masyarakat mengerti. Untuk di wilayah Pondok petir ada 4 titik yaitu: Blok Jengkol, Blok Keramat, Blok Uti dan disini Blok H. Elah sesuai gambar ukur dari BPN tahun 1977, Papar H. Noorillahi
Ditempat yang sama salah satu warga yang sudah membangun rumah dan memiliki bukti Sertifikat Prof. Dr. Rusmin Tumanggor, MA ketika diminta keterangan wartawan dengan nada bijaknya mengatakan, saya tinggal sejak tahun 1997 membeli tanah sejak tahun 1979 ada buku besarnya asalnya dari kapling P dan K.
“Saya kira didudukan saja masalahnya, saya juga seorang peneliti konflik di Indonesia, bagus kita diskusikan segala sesuatu, yang dulu itu Inkopau sekarang yang satu ini, bagi masyarakatkan ada dualisme yang harus diselesaikan, oleh karena itu menurut saya bawa duduk dan kemudian kemana mau duduk kalau kamikan warga yang menempati dengan jalur hukum yang berlaku, jadi enggak usah dengan saya, tapi bawa duduk mungkin dengan Lurah, Camat, Walikota, Badan Pertanahan Nasional, jadi dengan bukti – bukti yang ada,” ujar Prof. Dr. Rusmin Tumanggor.
Dengan nada yang Khas Prof. Rusmin sedikit menceritakan permasalahan yang pernah ada, kala itu dengan Inkopau, “Saya sudah bilang dengan Inkopau waktu itu jika anda menang kunci saya serahkan dengan sertifikat karena sayapun tidak mau tinggal di tanah yang haram, tapi kalau anda tidak benar legowo, tidak usah anda lanjutkan, waktu rapat dulu disini, kita bahas surat mereka semua lalu mereka tidak bisa jawab.”
“Kalau saya asal benar ini tanah orang yang berhak, saya demi Allah saya serahkan Sertifikat, anak saya banyak, tidak mau saya tinggal di rumah yang haram, tanah yang haram tapi kalau tidak legowolah masing – masing untuk kembali ke pos masing – masing nah gitu, tidak ada masalah dengan saya tetapi kita pelajari dulu semuanya, kan kita negara hukum, tapi jangan dengan saya saja, kan ini 117 kavling setahu saya di ajak duduk diajak Pertanahan nasional kembali karena sayapun baru baca juga itu, nanti historisnya dikaji apapun itu nanti dikaji secara tim jangan kita dipinggir jalan,” ucapnya dengan nada datar.
Konflik tanah di wilayah Kota Depok sangat besar, banyak sebidang tanah memiliki sertifikat lebih dari 1 bahkan ada yang menyebut sebidang tanah bisa ada 10 sertifikat, permasalahan yang ada tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada pendataan, pembenahan, pemecahan permasalahan dari penguasa Kota Depok, tidak harus menunggu laporan dan  jangan sampai banyak masyarakat menjadi korban para bandit/ mafia tanah. [Adjuna]