Depok (MP) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah orang bodoh, apalagi seorang
PNS itu memiliki Jabatan bukan sebagai pegawai bawahan, sudah barang tentu
dalam bekerja penuh dengan kehati – hatian, namun hal aneh terjadi pada Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dari hasil invastigasi MP terdapat
serifikat Cacat Administrasi atau masyarakat lebih mengenal dengan kata “Aspal (Asli
Tapi Palsu)” yang tidak jelas alas haknya dan tidak didukung dengan bukti –
bukti adanya pembayaran pajak namun pihak BPN Depok berupaya memecah sertifikat
aspal tersebut.
Pemecahan
sertifikat yang nantinya akan menjadi polemik dan banyak merugikan masyarakat
tidak diindahkan BPN Depok, dalam hal ini disinyalir BPN Depok terima Suap dari
pemilik sertifikat, dari hasil investigasi MP terkait sertifikat No. 639 atas
nama Felisitas Ohmar dikeluarkan tahun 1997, dengan alasan sertifikat pengganti
No. 26/ Desa Pondok Petir karena alasan hilang, yang mana tahun 1997 masih
produk Kab. Bogor. Dan terdapat keterangan berdasarkan Akta Jual Beli tahun
2011 namun sertifikat produk BPN Kab. Bogor tidak dimutasi/ atau dialihkan
menjadi produk BPN Depok, sedangkan Kota Depok Sudah Berdiri Sejak Tahun 1999.
Deni
Rohendi selaku Sekjen LSM MPI ketika dikonfirmasi MP beberapa waktu lalu
dikediamannya mengatakan, melihat sertifikat 639 saya yakin betul sertifikat
tersebut cacat administrasi atau cacat hukum, ada beberapa poin yang dapat
dilihat dengan jelas dari sertifikat bodong,
Menurutnya, saat
ini Rohendi belum sempat menindak lanjuti permasalahan ini kepada instansi
terkait karena masih ada kesibukan lain dan permasalahan ini akan disampaikan
kepada aparat hukum, mengingat kerugian negara karena pajak – pajak yang
dilalaikan.
“Sertifikat 639
tidak sesuai lokasi apa mungkin sertifikat Bogor lokasi Depok dan tidak pernah
di mutasi secara administratif, dari penelusuran kami, sertifikat tersebut
secara kadastral tidak tercatat dalam buku tanah baik BPN Kab. Bogor maupun
Depok, keterangan tanah tidak sesuai dengan peta blok dari riwayat tanah,
objeknya tidak sesuai alamat,” ucap Rohendi.
“Bukan hanya itu
AJB untuk pemindahan hak sertifikat dan lampiran BPHTB bukti pembayaran pajak
tidak dilampirkan dalam sertifikat dan tidak pernah ada yang menujukan adanya
bukti – bukti tersebut, lokasi Sertifikat Hak Milik berada di tanah SK Kinag,
kalau tanah SK bukan SHM tetapi SHGB,” tambahnya.
“Dalam
penerbitan sertifikat tersebut ada warga yang dikorbankan karena ada C
masyarakat yang dimatikan ini sudah sangat jelas merugikan masyarakat, baiknya
Kepala Kantor BPN Kota Depok Sekolah lagi agar mengerti tentang sertifikat dan
tidak menipu orang dengan penerbitan sertifikat baru yang akan merugikan
masyarakat kembali,” papar Rohendi.
Ditempat
terpisah Samun selaku warga masyarakat RT 002/ 05 Kelurahan Pondok Petir yang
saat ini surat tanahnya dimatikan tidak dapat membayar pajak PBB dan tidak
dapat meningkatkan status tanahnya ketika diminta keteranga MP mengatakan, waktu
itu saya mau mengurus surat – surat tanah, saya minta tolong sama Sekel waktu
jaman masih Lurah Jimung saya dijanji – janjikan terus, sekian lamanya tiba –
tiba dikatakan tidak bisa diurus tanpa alasan yang jelas hanya dikatakan
pokoknya tidak bisa di urus, sehabis Jimung yang menjabat menjadi Lurah “Sidik”
dan saya mengungkapkan kepada Lurah Sidik tetapi dia tidak mau tahu.
“Sekarang
saya yakin betul bahwa alas hak tanah saya di sulap untuk dijadikan sertifikat
pada tanah SK, sekarang saya hanya berharap kekuatan Allah agar ada orang yang
mau membantu saya dan yang Dzolim mendapatkan ganjarannya,” ucap Samun singkat.
Dalam hal ini
dugaan semakin kuat banyaknya oknum BPN Kota Depok yang bermain dengan
jabatannya demi memperkaya diri sendiri. Pasalnya sangat banyak Sertifikat Produk
BPN Kota Depok cacat administrasi/ cacat hukum dan sudah banyak Sertifikat BPN
digugurkan/ dibatalkan melalui PTUN. [Adjuna]
mantap
BalasHapus