Jumat, 01 Mei 2015

Sertifikat Aspal Dapat Dipecah “BPN Depok Disinyalir Terima Suap”



Depok (MP) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah orang bodoh, apalagi seorang PNS itu memiliki Jabatan bukan sebagai pegawai bawahan, sudah barang tentu dalam bekerja penuh dengan kehati – hatian, namun hal aneh terjadi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dari hasil invastigasi MP terdapat serifikat Cacat Administrasi atau masyarakat lebih mengenal dengan kata “Aspal (Asli Tapi Palsu)” yang tidak jelas alas haknya dan tidak didukung dengan bukti – bukti adanya pembayaran pajak namun pihak BPN Depok berupaya memecah sertifikat aspal tersebut.
            Pemecahan sertifikat yang nantinya akan menjadi polemik dan banyak merugikan masyarakat tidak diindahkan BPN Depok, dalam hal ini disinyalir BPN Depok terima Suap dari pemilik sertifikat, dari hasil investigasi MP terkait sertifikat No. 639 atas nama Felisitas Ohmar dikeluarkan tahun 1997, dengan alasan sertifikat pengganti No. 26/ Desa Pondok Petir karena alasan hilang, yang mana tahun 1997 masih produk Kab. Bogor. Dan terdapat keterangan berdasarkan Akta Jual Beli tahun 2011 namun sertifikat produk BPN Kab. Bogor tidak dimutasi/ atau dialihkan menjadi produk BPN Depok, sedangkan Kota Depok Sudah Berdiri Sejak Tahun 1999.
            Deni Rohendi selaku Sekjen LSM MPI ketika dikonfirmasi MP beberapa waktu lalu dikediamannya mengatakan, melihat sertifikat 639 saya yakin betul sertifikat tersebut cacat administrasi atau cacat hukum, ada beberapa poin yang dapat dilihat dengan jelas dari sertifikat bodong,
Menurutnya, saat ini Rohendi belum sempat menindak lanjuti permasalahan ini kepada instansi terkait karena masih ada kesibukan lain dan permasalahan ini akan disampaikan kepada aparat hukum, mengingat kerugian negara karena pajak – pajak yang dilalaikan.
“Sertifikat 639 tidak sesuai lokasi apa mungkin sertifikat Bogor lokasi Depok dan tidak pernah di mutasi secara administratif, dari penelusuran kami, sertifikat tersebut secara kadastral tidak tercatat dalam buku tanah baik BPN Kab. Bogor maupun Depok, keterangan tanah tidak sesuai dengan peta blok dari riwayat tanah, objeknya tidak sesuai alamat,” ucap Rohendi.
“Bukan hanya itu AJB untuk pemindahan hak sertifikat dan lampiran BPHTB bukti pembayaran pajak tidak dilampirkan dalam sertifikat dan tidak pernah ada yang menujukan adanya bukti – bukti tersebut, lokasi Sertifikat Hak Milik berada di tanah SK Kinag, kalau tanah SK bukan SHM tetapi SHGB,” tambahnya.
“Dalam penerbitan sertifikat tersebut ada warga yang dikorbankan karena ada C masyarakat yang dimatikan ini sudah sangat jelas merugikan masyarakat, baiknya Kepala Kantor BPN Kota Depok Sekolah lagi agar mengerti tentang sertifikat dan tidak menipu orang dengan penerbitan sertifikat baru yang akan merugikan masyarakat kembali,” papar Rohendi.
Ditempat terpisah Samun selaku warga masyarakat RT 002/ 05 Kelurahan Pondok Petir yang saat ini surat tanahnya dimatikan tidak dapat membayar pajak PBB dan tidak dapat meningkatkan status tanahnya ketika diminta keteranga MP mengatakan, waktu itu saya mau mengurus surat – surat tanah, saya minta tolong sama Sekel waktu jaman masih Lurah Jimung saya dijanji – janjikan terus, sekian lamanya tiba – tiba dikatakan tidak bisa diurus tanpa alasan yang jelas hanya dikatakan pokoknya tidak bisa di urus, sehabis Jimung yang menjabat menjadi Lurah “Sidik” dan saya mengungkapkan kepada Lurah Sidik tetapi dia tidak mau tahu.
            “Sekarang saya yakin betul bahwa alas hak tanah saya di sulap untuk dijadikan sertifikat pada tanah SK, sekarang saya hanya berharap kekuatan Allah agar ada orang yang mau membantu saya dan yang Dzolim mendapatkan ganjarannya,” ucap Samun singkat.
Dalam hal ini dugaan semakin kuat banyaknya oknum BPN Kota Depok yang bermain dengan jabatannya demi memperkaya diri sendiri. Pasalnya sangat banyak Sertifikat Produk BPN Kota Depok cacat administrasi/ cacat hukum dan sudah banyak Sertifikat BPN digugurkan/ dibatalkan melalui PTUN. [Adjuna]

1 komentar: