Jumat, 14 Oktober 2011

Kebebasan pers di kebiri dan pagu anggaran proyek tidak jelas

Melayu pos, Tangerang Selatan

Lagi-lagi tentang kebebasan pers yang sedang di uji untuk pembenaran adanya. Bahwa Dinas social mencoba melakukan hal tersebut. Dengan surat yang sifatnya himbauan yang yang di pajang di pos satpam dinas social paramadi DKI Jakarta yang berlokasi di jalan AMD Babakan Pocis, memberikan himbauan yang terkasan wajib di laksanakan oleh aparatur di kantor Panti Sosial Pamardi Putra Khusnul Khotimah DKI Jakarta, serta mandor yang sedang mengerjakan proyek disana.

Pasalnya dengan adanya proyek peningkatan sarana dan prasarana, rehab gedung panti social ini terkesan mandor tidak bisa memberikan keterangan ini disebabkan atas surat edaran tertanggal 27 juli 2011 yang di tujukan kepada para kepala panti social lingkup dinas social provinsi DKI Jakarta, bahwa, isi surat tersebut “ bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, di beritahukan kepada saudara untuk tidak memberikan izin peliputan dalam bentuk apapun kepada seluruh media, sebelum mendapatkan izin atau petunjuk dari Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta” demikian isi surat ini adanya ditempel di kantor satpam pintu masuk.

Adapun mengenai yang bertanda tangan pada surat itu adalah Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta H. Kian Kelana NIP 19581141982081001 tanpa tembusan kepada pihak yang terkait.

Ini merupakan hal yang perlu disikapi oleh insan pers, bahwa kebebasan pers sudah di kebiri oleh Sekelas Kepala dinas Sosial DKI Jakarta. Bahkan petugas yang berjaga di pintu masuk (red Satpam) terkesan arogan untuk seolah-olah pihak kepala panti dan pegawai dipanti pun tidak bisa di konfirmasi dengan alasan surat edaran tersebut.

“Bapak liat aja acuannya di situ, acuannya aja di lihat, kita punya atasan nah gitu” tegas petugas penjaga, sambil marah-marah dan menunjuk nunjuk ke arah tempat di tempelnya surat edaran tersebut, sambil meninggalkan MP.

Lagi-lagi tentang amanat undang-undang pers No 40 tahun 1999, pasal 2 menyatakan dengan tegas kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokratis, keadilan dan supermasi hokum.

Pada prinsipnya yang harus dan wajib diketahui bahwa bunyi pasal 18 UU No 40 TH 1999 sudah ada sangsi tegas pidana bila ada yang menghalangi kebebasan pers. Dengan demikian Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta H. Kian Kelana harus bisa mempertanggung jawabkan atas isi surat edaran tersebut.

Dana Peliputan Digondol Wartawan Harian

Melayu pos, Tangerang Selatan
Seiring dengan acara kampanye di lapangan Cilenggang (09/10) pasangan Calon Gubernur Banten, yang sempat di guyur hujan, iring-iringan kendaraan bermotor melaju menuju tempat pelaksanaan acara  kampanye. Hasil investigasi MP kepada Peserta yang menggunakan kendaraan bermotor, dengan atribut kaos dan bendera partai yang di bawa, salah satu anggota masyarakat mengaku dibayar untuk uang bensin sebesar sepuluh ribu rupiah, dan di janjikan untuk mendapatkan tambahan kembali uang kampanye dari tim sukses yang mengajaknya.

Tim MP, beserta wartawan mingguan lainnya tidak ketinggalan untuk meliput di acara tersebut, walhasil, dari sekian banyak wartawan harian dan mingguan, dana peliputan dari wartawan dititipkan oleh tim sukses kepada salah satu wartawan harian. Ironisnya dana peliputan tersebut nyata-nyata mereka, wartawan harian mengakui bahwa dana peliputan itu ada. Namun mereka menolak untuk memberikan dana peliputan kepada wartawan mingguan dengan alasan wartawan mingguan “bodrek”,

Amanat UU pers No 40 th 1999, sekiranya harus di maknai lebih dalam oleh aparatur di Tangerang Selatan terlebih oleh yang mengaku wartawan, ini menjadi naif adanya jika seorang wartawan harian tidak mengerti UU pers No 40 th 1999 yang selama ini menjadi payung hukum mereka bekerja. Maka apakah mereka patut dikatakan sebagai insan pers kalau mereka tidak mengerti tentang UU Pers No 40 th 1999.

Bahkan sempat terjadi adu argumentasi yang berujung dengan sedikit kisruh, namun senada dengan hal tersebut, wartawan mingguan tetap pada intergrasinya untuk menulis dan mengkiritisi untuk menjaga prosionalismenya yang tidak tergiur dengan uang dana peliputan, dengan tujuan demi meningkatkan popularitas pasangan calon gubernur, yang akan berkompetisi pemungutan suara ditanggal 22 oktober nanti. (heri, lian, jun, rahmat)

Profokasi Satpol PP Depok Tidak Jelas “Arogansi”

Depok, Melayu Pos
“Pemanfatan limbah” itu kata yang tepat untuk jenis usaha yang dilakukan perusahaan perorangan yang berskala mikro di kelurahan serua  kecamatan bojong sari, usaha yang bergerak dalam daur ulang sampah (Scrub) aluminium.

Sudah saatnya kita bercermin tentang sampah yang ada dibagi dalam dua golongan organic dan non organic. Bahkan menjadi permasalahan dunia bahwa sampah jenis organic sudah sepatutnya menjadi perhatian pemkot Depok, hasil inilah yang kemudian di jadikan peluang usaha oleh Nimin, pengusaha mikro dalam daur ulang sampah non organic.

Sejalan dengan hal tersebut ternyata lagi-lagi satpol pp Depok (Hendri Red) menanggapi hal yang berbeda bahwa ini merupakan hal yang tidak layak untuk beroperasi, karena ini di anggap racun. “ya gak tau ini dianggapnya beracun “ ujar nimin  menjelaskan arogansi pihak satpol PP.

Dengan skala pengalaman beroperasi yang sudah tiga belas tahun, ini dtekuni nimin sebagai suatu terobosan membantu menanggulangi sampah yang tidak terurai. Hal yang di kait-kaitkan oleh satpol pp diduga hanya ingin mengkebiri kegiatan usaha yang dilakukan oleh nimin, tanpa pengetahuan didalamnya dan peraturan daerah yang jelas, bahkan kedatangan ke lokasi tempat usaha tanpa adanya surat perintah dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Depok.

PP No 41 tahun 1999, telah mengamanatkan tentang hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha daur ulang almunium, jika ini yang dipersoalkan oleh satpol PP Depok “ Racun”, secara teknis lokasi tempat peleburan pun berjarak kurang lebih 300 dari radius pemukiman sehingga, ini sudah cukup menjadi ambang batas jarak lokasi dari tempat produksi daur ulang.

Kasub trantib Pol PP kecamatan bojong sari diduga belum sepenuhnya mengetahui tentang sejauh mana itu dikatakan beracun, dari hasil pemaparan dari yang bekerja di pembakaran Almunium tersebut. Sebab selama ini belum ada hasil kajian dari instansi terkait untuk uji kelayakan beracun, diharapkan pemerintah kota Depok Satpol PP, lebih bijak dalam menempatkan personel didalam kedinasan, lebih sigap kembali dalam hal pengetahuan administrasi maupun pengetuhuan tentang uu/perda yang akan di sikapi. Satpol PP merupakan Pengawal perda yang harus di bekali dengan pengetahun produk perda, sehingga tidak berbuat serampangan dan hanya menakuti masyarakat dan bahkan mungkin membuat resah.

Aneh???? Inspeksi mendadak Anggota DPRD Menggunakan Surat

Melayu pos, Tangerang selatan
Kalimat inspeksi mendadak merupakan kata yang harus di pahami secara utuh,  sidak merupakan akronim dari Inspeksi Mendadak, hal yang aneh jika kalimat ini tercantum dalam surat yang dilayangkan oleh anggota DPRD Tangsel kepada Walikota Tangerang Selatan, apakah ini bagian bahasa politik yang menggunakan bahasa Inspeksi Mendadak, atau ada makna tersirat, dengan foto copy bisa ada di proyek, gedung lingkuangan hidup, gedung DPPKAD, gedung Bina Marga dan SDA.

Menurut kamus Bahasa Indonesia Online inpeksi merupakan kata benda yang mempunyai arti pemeriksaan dengan seksama, peme-riksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dsb , jadi menurut kamus Bahasa Indonesia Online Inpeksi mendadak mempunyai arti inspeksi yg dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/inspeksi/mirip#ixzz1aMZgkzg7,

Dalam bahasa surat tersebut pertinggal disampaikan kepada Dinas Tata Kota dan Pemukiman Tangerang Selatan, di tandatangani oleh salah satu ketua DPRD Komisi D dan sekaligus di tandatangani oleh ketua DPRD jadi terasa aneh jika surat ini bersifat penting dan perihal mengenai inspeksi mendadak.

Hasil temuan foto copy surat MP di Proyek Gedung DPPKAD yang di pegagang oleh mandor, tentu perlu diduga ada makna tersirat dari makna surat tersebut yang sebenarnya. Ini merupakan hal yang perlu dicermati oleh walikota Tangerang Selatan Khususnya, penggunaan administrasi surat menyurat dalam hal Inspeksi Mendadak, dan umumnya Anggota DPRD Tangsel tentang pengunaan makna arti sebenarnya tentang Inspeksi Mendadak, serta perlu menelaah lebih jauh tentang arti pentingnya foto copy inspeksi mendadak itu ada di tangan mandor proyek.(heri&jun)

Selasa, 04 Oktober 2011

Panja Mafia Hukum DPR-RI Jangan Tutup Mata



Jakarta Melayu Pos,

Terkait penanganan kasus Koperasi Unit Desa (KUD) Parit yang merugikan anggota koperasi dan diduga kuat adanya Mafia Hukum dalam penanganan perkara di Polres Pasaman Barat Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Sabri Lubis selaku ketua kelompok tani Bukit Baremas didampingi kuasa Hukumnya, Tommy Sontosa. SH dan aktifis LSM LMR-RI Yosep Silalahi mendatangi gedung Nusantara II DPR-RI memenuhi panggilan gelar perkara Panja Mafia Hukum Komisi III DPR-RI yang dipimpin langsung Nudirman Munir Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR dari fraksi Golkar.

17 tahun lalu tepatnya, 2 Agustus 1997 dibuat perjanjian kerjasama antara KUD Parit diwakili Khairuddin Lubis selaku ketua Koperasi, Marwazi N. Wakil ketua, Yurnalis sekretaris dan Syahmurdin bendahara, dengan PT Bakrie Pasaman Plantations dan Bank Nusa,Tbk. Perjanjian untuk membangun kebun sawit KUD Parit seluas 1.327 Ha, untuk pembangunan dan sertifikasi lahan diberi fasilitas kredit Rp. 6.454.225,-/Ha, 1.327Ha X Rp. 6.454.225,- = Rp. 8.564.756.575,-. Para petani Parit sepakat dengan perjanjian, akan tetapi pada surat tagihan Bank Nusa tanggal 31 Maret 1998 kredit yang dikeluarkan kepada KUD Parit Rp. 8.937.22.412,- terdapat selisih. Uang sebesar Rp. 8.564.756.575,- yang seharusnya dibagikan
kepada anggota telah digelapkan dan tidak pernah dibagikan kepada kelompok tani Bukit Baremas dan tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada anggota KUD Parit.

Sabri Lubis yang mencari kebenaran dan keadilan mendapatkan tekanan dengan dilaporkan ke kepolisian oleh oknum pengurus KUD dan oknum PT. Bakrie Pasaman Plantations dengan tuduhan melakukan pencurian buah dan penipuan kelapa sawit di kebun plasma kampung Rendah hingga Sabri Lubis ditahan selama 60 hari. Oknum pengurus KUD dengan oknum PT. BPP kembali membuat perjanjian kerjasama pengelolaan pengembangan dan pembiayaan Kebun kelapa sawit tanggal 17 Juni 2005 dengan PT. Bank Niaga. Yang menjadi dasar adalah Rapat Khusus Anggota tanggal 13 Juni 2005 Rapat Khusus adalah Rekayasa dan oknum pengurus KUD memalsukan 216 tandatangan termasuk yang sudah meninggal. Sabri Lubis melaporkan Oknum pengurus KUD Ke Polda Sumatera Barat namun hasilnya Nihil.

Sabri Lubis Ketika Diminta Keterangan MP di depan gedung Nusantara II beberapa waktu lalu mengatakan, saya datang kesini mencari keadilan, waktu saya ditahan selama 60 hari tidak ada kejelasan dan tanpa bukti, ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Saya akan terus berjuang mencari keadilan memperjuangkan hak kami para petani Bukit Baremas.

Ditempat yang sama Yosep Silalahi Aktifis LMR-RI ketika diminta Keterangan mengatakan, saya hanya mendampingi Pak Sabri Lubis agar harapannya terwujud, di gedung rakyat ini saya berharap penuh, kepada Panja Mafia Hukum DPR-RI jangan tutup mata, harus tegas, dan dapat memfasilitasi masyarakat bangsa ini yang tertidas.

“Kepada Kapolri saya berharap dapat menindak tegas oknum – oknum yang terlibat dalam perkara ini agar para petani mendapatkan keadilan dan para petani mendapatkan apa yang menjadi haknya dan tidak dirugikan oleh oknum – oknum pejabat atau penguasa,” tandasnya. [Jun]

Kamis, 25 Agustus 2011

Konsultan Pengawas Makan Gaji Buta, Monitoring DBMSDA Mandul


Depok, Melayu Pos
Menindak lanjuti pemberitaan MP edisi 127/Thn IV/ 17-30 Agust 2011 dengan judul Konsultan Pengawas Tidak Profesional Proyek Asal – Asalan, dari hasil investigasi MP di beberapa titik kegiatan proyek infrastruktur DBMSDA Kota Depok yang pelaksanaannya di awasi Konsultan pengawas diduga syarat dengan kecurangan/ curi volume pekerjaan.
Pada bidang SDA seperti CV. Sembilan – Sembilan yang diduga kuat curi volume pada pondasi pekerjaan proyek penurapan kali cimpaeun yang beralamat di RT 02/02 Kel. Cimpaeun Kec. Tapos Kota Depok. Lain hal pada pekerjaan normalisasi saluran tersier kali Kedaung dengan biaya Rp. 79.670.000,- yang dilaksanakan CV. PlugonWidiya Karya yang sangat tidak transfaranpasalnya beberapa kali MP ke lokasi kegiatan pekerjaan tidak pernah satu kalipun bertemu dengan Konsultan pengawas, tidak ada bedeng dan tidak ada gambar spesifikasi kegiatan pekerjaan.
Hal yang unik terjadi pada pekerjaan rehabilitasi Sayap Bangunan Bendungan Enggram Kel. Bedahan dan Sawangan dengan biaya Rp. 228.841.000,- dilaksanakan CV. Taruna Karya Sejahtera, dengan konsultan pengawas PT. Pola Inti Konsultama, beberapa kali MP ke lokasi kegiatan pekerjaan tidak pernah sekalipun bertemu dengan Konsultan pengawas maupun mandor, Dalam pekerjaan ini CV. TKS terlihat tidak professional dan diduga kurang modal pasalnya Juli yang mengaku sebagai kepala tukang terlihat sedang asik memecahkan batu kali yang ada pada kali tersebut dan diduga peerjaan ini juga mengurangi Volume pekerjaan.
Pada bidang Jalan dan Jembatan terjadi pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Blok Nado Kec. Sawangan, dengan biaya Rp. 413.270.000,- Pelaksana CV. Arsindo Rezeki, ukuran slump pada adukan beton diduga kuat tidak sesuai dikawatirkan kualitas beton akan berkurang, pemasangan rangkaian besi dowel berjarak lebih dari 10 meter, ketika MP menanyakan gambar spesipikasi kegiatan pada mandor, menurutnya gambar diambil oleh orang Dinas Bina Marga. Dan di duga pekerjaan ini juga curi volume karena tidak adanya konsultan pengawas maupun monitoring dinas pada saat kegiatan berjalan.
Dalam hal ini jelas konsultan pengawas tdak professional dan makan gaji buta monitoring DBMSDA patut dipertanyakan, apakah monitoring atau sekedar cari udara segar?, beberapa kali MP mencoba mengkonfirmasikan hal ini namun pihak dinas yang bertanggung jawab sedang keluar monitoring.   [Jun & Team]

Minggu, 14 Agustus 2011

Konsultan Pengawas Tidak Profesional Proyek Asal – Asalan


 Depok Melayu Pos,
Pekerjaan Infrastruktur Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Depok yang dikerjakan pihak ketiga melalui hasil lelang dan diawasi oleh konsultan pengawas diduga banyak yang tidak sesuai RAB. Sepertihalnya yang terjadi pada pekerjaan proyek penurapan kali Cimpaeun yang beralamat di Rt 02/02 Kel. Cimpaeun Kec. Tapos Kota Depok yang dikerjakan CV. Sembilan Sembilan dengan anggaran Rp. 159.992.000,- dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender  dan diawasi oleh konsultan pengawas PT.Galih Rereka Manunggal, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh konsultan perencana.
Berdasarkan spesifikasi pada gambar pekerjaan tersebut kedalaman pondasi seharusnya 50cm dan ketebalan pondasi 60cm. Dari hasil investigasi Melayu Pos pada pekerjaan proyek tersebut kedalaman pondasi banyak yang kurang dari 50cm dan ketebalan pada pondasinya yang seharusnya 60cm namun hanya 40cm. Bukan hanya itu pada titik awal pemasangan batu, seperti hanya mengikuti kontur tanah, bagian bawah sangat tidak seimbang dengan bagian atas dikhawatirkan hasil pekerjaan tidak bertahan lama.
Beberapakali MP kelokasi proyek tidak pernah sekalipun bertemu dengan Konsultan pengawas. Budi salah seorang anggota LSM Pilar  ketika ditemui MP dilokasi proyek mengatakan, pekerjaan ini jelas tidak sesuai dengan speknya, dalam hal ini dinas harus menindak tegas pelaksana pekerjaan.
“Saya sudah melakukan pengukuran pekerjaan ini dan sangat jelas pekerjaan ini asal – asalan, hingga kini saya juga belum bertemu dengan konsultan pengawas, untuk apa pemerintah membuang buang anggaran kalau pekerjaannya seperti ini, ini telah merugikan masyarakat dan Negara,” papar Budi.
Menurutnya, pelaksana pekerjaan proyek CV. Sembilan Sembilan adalah orang partai penguasa saat ini di Kota Depok, apakah karena orang dekat penguasa hingga pekerjaannya asal. Ini tidak boleh didiamkan begitu saja.
“jangan karena orang partai dapat seenaknya saja mengerjakan proyek tidak sesuai dengan perencanaan, kita lihat nanti apakah Dinas Bina Marga berani bertindak tegas atau tidak,” tegas Budi.[Jun]

Minggu, 17 Juli 2011

HYDRANT BELUM DI ANGGARKAN PEMKOT TANGSEL

Melayu Pos, Tangerang Selatan

Sudah selayaknya fungsi perkantoran sekelas Pemerintah Kota melengkapi dengan
hydrant. Fungsi utama hydrant adalah sebagai salah satu sumber air apabila terjadi
kebakaran. Tentu saja ini merupakan hal yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Kota
Tangerang Selatan.

Sebagai sentral tata kelola administrasi Pemerintah Daerah, tempat walikota bekerja,
keamanan dari keadaan di luar dugaan seperti halnya kebakaran, dimungkinkan saja
itu terjadi. National Fire Protection Association (NFPA) sudah memiliki acuan yang
tepat bagaimana mekanisme dan system yang dimungkinkan untuk kebutuhan perkotaan
municipal system dan kebutuhan pribadi(private System) termasuk di dalamnya untuk
pabrik, perkantoran, perumahan.

Pemikiran orang romawi kuno selangkah lebih maju dengan pemikiran pejabat yang
duduk berkantor di pemerintah Kota Tangsel. Bisa di bayangkan, ternyata Enatius Rufus
sudah mulai berpikir tentang perlunya usaha pencegahan kebakaran dengan mendirikan
departmen untuk memadamkan kebakaran.

Sebuah hidran adalah koneksi di atas tanah yang menyediakan akses ke pasokan air untuk
tujuan pertempuran kebakaran. Pasokan air dapat bertekanan, seperti dalam kasus hidran
tersambung ke listrik air dikuburkan di jalan, atau unpressurized, seperti dalam kasus
hidran terhubung ke kolam terdekat atau tangki air. Setiap hydrant memiliki satu atau lebih gerai yang selang kebakaran mungkin terkait. Jika suplai air bertekanan, hidran juga akan memiliki satu atau lebih katup untuk mengatur aliran air.

Dalam rangka menyediakan air yang cukup untuk pemadam kebakaran, hidran yang
berukuran untuk memberikan debit minimum sekitar 250 galon per menit (945 liter per
menit), meskipun hidran yang paling dapat memberikan banyak lagi.

Ketika MP konfirmasi kepala kantor, pemadam kebakaran usai keluar dari gedung
pemeritah kota (pemkot, 5/07) menjelaskan bahwa kinerja pemadam kebakaran tangerang
belumlah diharapkan secara maksimal, dengan terbatasnya anggaran yang di kucurkan
oleh pemkot kepada kedinasan yang di bawahinya.

Dengan mobil damkar 1 unit harus bisa sigap dengan bahaya kebakaran yang sewaktu-
waktu mengancam. Ironisnya bahkan gedung pemkot tangerang selatan belum memiliki
hydrant, sebagai sumber air apabila terjadi kebaran.

“kita anggota untuk yang satu unit ini ada delapan belas, dan kita persiapakan untuk yang
tiga unit lagi nanti lima puluh sembilan anggota” tegas uci

Tentu pemkot terkesan mengesampingkan pentingnya sarana hydrant, dan mobil damkar
padahal fungsi penyelamatan nyawa, dokumen penting, peralatan kantor menjadi tolak
ukur kinenja dari pemadam kebakaran.

Dengan luas wilayah kota Tangerang Selatan) adalah sebesar 147,19 Km² tentu menjadi
tidak efektif untuk bisa mengakomodir pelayanan kebakaran dengan satu unit damkar.
Tidak luput juga uci sanusi kepala kantor pemadam kebakaran, dengan jumlah personil
yang perlu pendidikan dan latihan yang intensif.

“Pompa untuk memberikan tekanan air sehingga mampu memfungsikan hydran tadi, dan
itu suatu investasi yang lumayan” ujar uci sanusi kepala kantor pemadam kebakaran.

Sebagai acuan tentu saja ini diatur dalam Permen PU No.26/PRT/M/2008 sebagai acuan dari gedung sekelas pemkot harus memiliki Hydrant.

Dengan mempertaruhkan nyawa mereka sendiri petugas pemadam kebakaran demi
menyelamatkan orang atau benda. Ditambah lagi dengan gedung pemkot tangerang
belum memiliki sarana hydrant, yang tentu keselamatan walikota beserta jajarannya yang
berkantor itu ada dipundak pemadam kebakaran.

Dilain sisi kita patut menghargai jerih payah anggota pemadam kebakaran, karena
mereka lah yang ada di garis depan jika ada suatu becana kebakaran, salah satu
penghargaan itu adalah kesejateraan dan asuransi kecelakaan kerja, kematian. (heri/jun)

Sabtu, 16 Juli 2011

Sebagian Situ pamulang berubah fungsi “pamulang square”

Melayu pos, Tangerang Selatan

Beberapa situ yang ada di kota tangerang selatan seharusnya dikembalikan fungsinya sebagaimana layaknya situ sebagai resapan air. Namun pada kenyataanya masih banyak situ yang luas dan pemanfaataanya di salah gunakan.

Memang lebih dari satu situ yang ada di Tangerang Selatan, namun luas dan pemanfaatan lahan sering di salahgunakan apalagi luasnya sudah berkurang dari awalnya, bahkan lahan situ di urug kemudian di jadikan fungsinya dan sudah pasti di perjual belikan

Seperti halnya situ pamulang yang berdekatan dengan Pamulang Square luas nya sudah berkurang dari yang sebelumnya menjadi lahan parkir.

Hal lainnya ada perlintasan Sutet (Saluran Udara Tegangan Tinggi) yang melintasi situ tersebut. Perlintasan sutet yang tiang pancangnya ada area situ, dengan sifat air yang menimbulkan erosi, dan mungkin suatu saat akan roboh jika perlintasan sutet ini tidak dipindahkan tentu sangat membahayakan bagi warga sekitar, serta ekosistem yang ada diperlintasan situ juga akan terganggu dengan perlintasan sutet.

Pada hari Air Dunia (21/5) yang diselenggarakan di bendungan Gintung Djoko kirmanto mengecam dan melarang dengan adanya mall di pinggir situ.

“itu sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah jadi kalau nanti ada situ di pamulang tiba-tiba dipinggirnya ada permintaan ijin ke ibu walikota minta supaya ada pamulang square, kami mohon supaya tidak di ijinkan”ujar djoko kirmanto menteri Pekerjaan Umum.

Ada sekitar dua ratus dua puluh situ di jadebodetabek, semua pemanfatan situ pun harus di upayakan secara maksimal, sebagai kantung air, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Tata kota dan tata ruang derah setempat bertanggung jawab untuk pembenahan, untuk tidak memberikan ijin bangunan dan di sekitar waduk atau situ.

Seperti halnya tragedi yang terjadi di situ gintung beberapa tahun yang lalu, banyaknya korban akibat jebolnya tanggul situ. Ini merupakan cerminan untuk tidak memberikan ijin bangunan di sekitar situ. (heri/rahmat)

Pembangunan SMUN 9 Tangsel Rugikan Anggota Veteran

Tangsel, Melayu Pos
Bukannya keuntungan yang didapat tapi kerugian yang sangat besar yang diterima H. Muhammad Djaim, seorang anggota veteran (Pejuang RI) yang kini berusia 86 tahun, yang membuka usaha toko material, pasalnya pembangunan gedung SMUN 9 Kota Tangerang Selatan tahun 2006 lalu, yang dikerjakan CV. Tunas Jaya, mengambil barang - barang dan sejumlah uang pada toko material milik H. M. Djaim yang berada di Kp. Muncul Desa Setu Kec. Setu Kota Tangerang Selatan.
Pekerjaan pembangunan sekolah sudah selesai bertahun – tahun, namun hingga kini hak H. M. Djaim belum dibayar sepenuhnya oleh CV. Tunas Jaya, sedangkan modal usaha H. M. Djaim didapatkan dari pinjaman Koperasi Veteran dan pengusaha lainnya yang percaya dengan kejujuran H. M. Djaim.
H. M. Djaim ketika diminta keterangan wartawan Melayu Pos pekan lalu dikediamannya mengatakan, saya orang kecil punya usaha seperti ini modalnya boleh pinjam dan dari kepercayaan orang sama saya, saya membantu memberikan hutangan kepada CV. Tunas Jaya karena untuk pembangunan sekolah, yang datang kesini Ibu Neng kepala sekolahdan kakaknya pak Wirta yang punya CV.
“Untuk menutupi hutang – hutang saya kepada koperasi dan yang memberikan hutangan kepada saya, terpaksa saya harus menjual tanah seluas 300 m2 dan mobil kijang super tahun 1999, sebetulnya dulu sudah pernah dibuat perjanjian dengan Pak Wirta disaksikan Pak Parta dan anak saya tapi pas dibawa ke sekolahan tidak bisa karena kata pihak sekolah ini urusannya dengan pemborong kalau Pak Haji hanya pengesub barang, jadi Pak Haji urusannya dengan pemborong,” ucap H. M. Djaim
“untuk bayaran cucu saya yang sekolah disana uang saya dipotong Rp. 4 juta, sekarang total uang saya masih diatas Rp. 300 juta hampir Rp. 400 juta saya belum periksa lagi jumlah uang yang belum dibayar, saya juga pernah dibayar pakai cek kosong, ada buktinya sama saya 10 lembar, saya mah ditipu aja sama Pak Wirta, karena pak Wirta bayarnya pakai cek kosong, Pak Wirta kan kakak kandungnya bu Neng kepala sekolah, Pak Wirta modalnya cuma modal dengkul, seharusnya sekolahan beres, saya dibayar sepenuhnya,” papar H. M. Djaim.
“kalau ini diselesaikan saya tidak akan menuntut apa – apa walau saya sudah mendapatkan kerugian, tapi kalau ini tidak segera diselesaikan akan saya laporkan kepada pihak kepolisian,” tandas H. M. Djaim.
Ditempat terpisah, Drs. Tarsim T. S,Pd selaku Wakabid Sarpras SMUN 9 Tangsel ketika dikonfirmasi MP pekan lalu diruang kerjanya mengatakan, kami berharap kepada orang tua murid setelah on line penerimaan siswa baru, kita jelaskan kepada orang tua murid kita punya beban seperti ini, saya tidak bisa jawab cukup atau tidak karena tidak tahu berapa jumlah murid yang akan diterima, kalau pemerintah tidak boleh memungut dari penerimaan siswa baru, kami minta kepada pemerintah menyelesaikan persoalanya.
“Kami kerjasamanya dengan CV. Tunas jaya, CV. Tunas Jaya kerjasamanya dengan H. Djaim artinya sebagai pendananyalah, kalau kita perhatikan secara penuntut hukum itu kaitannya antara CV dengan H. Djaim, memang pangkal persoalanya ada di sekolah,” ucap Tarsim.
Ketika disinggung dana dari mana untuk pembangunan sekolah, ternyata tidak ada anggaran dari manapun baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Daerah Kab. Tangerang, semuanya inisiatif kepala sekolah penunjukan CV pun ditenderkan pihak sekolah.
Menurut Tarsim, Pemerintah hanya memberikan SK pengangkatan kepala sekolah, gedung tidak ada, murid tidak ada, guru tidak ada, bagaimana tidak bingung?, ya otomatis kepala sekolah berpikir bagaimana?, coba murid sudah ada gedung tidak ada, bahkan pernah ngontrak Rp. 100 juta pertahun tidak ada bantuan dari pemerintah, walaupun inisiatif kepala sekolah membangun gedung tetapi ada persetujuan dari dinas dan memberikan laporan secara tertulis ke dinas Kab. Tangerang dengan Pak Nana Kasie SMA.
“Persoalan ini sudah lama sekali dan sudah sampai ke Bawasda, ke Bupati bahkan kepala sekolah sudah dipanggil, kita hanya tinggal menyelesaikan pembayaran yang terakhir tinggal RP. 205 juta, terus terang saja saya katakan dinas tidak bertanggung jawab,” tambah Tarsim.
Orang yang seharusnya di hormati tetapi dirugikan dan teraniaya dengan adanya pembangunan SMUN 9 Kota Tangerang Selatan, terindikasi kuat Kepala sekolah berupaya mencari keuntungan, bekerjasama dengan CV Tunas Jaya yang nota bene pemilik CV adalah kakak kandung kepala sekolah, kepada Kejari Kab. Tangerang bersama dengan Kejari kota Tangsel diharapkan memeriksa pembangunan SMUN 9 Tangsel agar keadilan dapat di tegakan dan tidak adalagi orang – orang yang dirugikan. [Jun]

Kamis, 14 Juli 2011

Upah Mencekik Buruh Disnaker Tutup Mata

Depok Melayu Pos,
Menindak lanjuti pemberitaan MP edisi: 116/Thn IV/ 16 – 29 Maret 2011 dengan
judul Upah PT. Mars Menindas Buruh. Yoyo Selaku pengawas lapangan dari Dinas
Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, ketika dikonfirmasi MP beberapa waktu lalu di
depan PT Mars Bintang Timor seusai melakukan pemeriksaan PT. Mars mengatakan, PT.
Mars memiliki 7 pelanggaran, karena PT ini masih baru berarti sifatnya pembinaan dan
temuan ini akan saya laporkan ke kepala dinas.
“ Untuk lebih jelasnya nanti kekantor saja ya, sudah sore,” ucap Yoyo singkat.
Beberapa kali MP datang ke Disnakersos mencoba mengkonfirmasi ulang namun
Yoyo tidak pernah ada di tempat, selalu keluar tugas lapangan.
Dari hasil pantauan MP, upah para buruh masih tidak sesuai dengan ketentuan
UMK maupun UMRdan para pekerja yang sudah mengundurkan diri hingga berita
ini diturunkan masih ada yang belum di bayar, bahkan ada yang ditekan untuk
menandatangani perjanjian pembayaran secara kredit Rp. 25000/ bulan. Penekanan
yang dilakukan PT. Mars Bintang Timor dibiarkan terus berjalan oleh Disnakersos Kota
Depok.
Rika salah seorang buruh yang sudah mengundurkan diri ketika diminta
keterangan MP beberapa waktu lalu di dekat PT Mars mengatakan, sebenarnya
perusahaan itu sakit apa sehat sich, masa sudah 2 bulan gaji saya belum dibayar – bayar
gak punya uang apa?, kalau sakit kenapa disnaker diam saja, jangan – jangan ada apa –
apanya tuch!.
Langkah yang dilakukan PT. Mars Bintang Timor bertolak belakang dengan
keinginan Walikota Depok H. Nur mahmudi Ismail, yang ingin mensejahterakan
masyarakat Kota Depok, Disnakersos Kota Depok terkesan tutup mata karena tidak
berani mengambil tindakan tegas menertibkan PT/ Perusahaan nakal. []

Rabu, 13 Juli 2011

Upah Kerja PT. Mars Menindas Buruh

Depok, Melayu Pos
Sejumlah karyawan PT. Mars Bintang Timur Senorita Makarani keluhkan
pembayaran gaji yang sangat minim dan tidak adanya jamsostek, buruh yang kecewa
dengan management perusahaan yang tidak professional banyak yang mengundurkan
diri, tidak kuat berlama - lama kerja di PT tersebut.
Dari hasil pantawan MP di lokasi PT. Mars yang beralamat di jl. Pahlawan Kel.
Cinangka Kec. Sawangan Kota Depok, beberapa waktu lalu, para buruh yang mayoritas
perempuan menanti pembayaran gaji hingga malam hari. Menurut sejumlah buruh yang
tidak mau disebutkan namanya mengatakan, gaji disini kecil, tidak sampai Rp.600.000,-
saya cuma terima gaji Rp. 512.000,- selama satu bulan.
Rika salah satu dari beberapa buruh yang mengundurkan diri ketika diminta
keterangan MP di sekitar pabrik mengatakan, saya tidak kuat lama – lama kerja di sini,
gaji kecil, gak ada perhitungan lembur, jamsostek juga gak ada.
“Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah menunggu satu bulan
untuk pembayaran gaji saya, kata Pak Rojan akan di bayar hari ini (7/3) saya tunggu
sampai malam begini eh di janjiin lagi tanggal 15 nanti,” ucap Rika.
“Tadi yang ngadepin kesana suami saya, sayakan darah tinggi jadi takut kalau
kesel nanti bisa saya pukul,” tegas Rika.
H. Rudi selaku komisaris PT. Mars ketika diminta keterangan sejumlah watawan,
dengan nada arogan tidak mau pembicaraannya di rekam dan tidak mau memberikan
jawaban atas pertanyaan – pertanyaan wartawan. [Jun]

Dana RTLH Terindikasi Disunat, Kejari Diminta Periksa Kades Cidokom

Kab. Bogor, Melayu Pos
Program RTLH melalui Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman dari anggaran APBD kab.Bogor sebanyak 25 unit rumah warga miskin yang akan direhab dari setiap desa penerima bantuan RTLH dengan anggaran Rp.6000.000,- perunit, 13 unit rumah di termin pertama hampir seluruhnya rampung. Program bantuan rumah tidak layak huni ini terindikasi banyak dilakukan penyimpangan oleh oknum Kades yang desanya menerima bantuan RTLH. Seperti halnya pada Desa Cidokom Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor diduga kuat telah menyunat dana bantuan RTLH.
Dari hasil investigasi tim Melayu Pos pada desa Cidokom beberapa waktu lalu terlihat banyak kejanggalan, tidak adanya penggunaan keramik pada teras rumah RTLH namun lantai sudah di haluskan (di aci) dan diduga kuat pemberian barang – barang untuk rumah tidak layak huni tersebut tidak sesuai anggaran yang telah ditentukan.
Us salah seorang warga miskin Desa Cidokom penerima bantuan RTLH ketika diminta keterangan MP beberapa waktu lalu dikediamannya mengatakanyang saya terima seharusnya Rp.5 Juta, dipotong admnistrasi RP.500.000,- tinggal Rp. 4,5 Juta, yang Rp. 1 Juta buat bayar tukang yang kerja, yang Rp. 3,5 Juta saya terima dalam bentuk barang.menurutnya ini adalah penjelasan dari BPD dan LPM mandor Aning, rinun dan godang lpm wilayah lain.
Ditempat terpisah, A. Dahlan H selaku Kades Cidokom ketika dikonfirmasi MP beberapa waktu lalu dikediamannya mengatakan, saya belum menandatangani yang 100% dari LPM, program ini sudah saya serahkan ke LPM. “ kalau untuk administrasi dokumentasi per rumah dipotong Rp.100.000,- sampai Rp.150.000,- itu wajar karena administrasi dan dokumentasi darimana anggarannya, kita boleh dikatakan lurah masih nombok,” tandasnya.
Pernyataan kades pungkiri kenyataan yang terjadi dilapangan, Ditempat lain Sekjen LMR-RI Kab. Bogor Benny dengan timnya ketika di mintai keterangan MP beberapa waktu lalu selesai melakukan invetigasi dan pendataan mengatakan, dalam hal ini Kejari harus segera turun dan memeriksa Kades Cidokom selaku penanggung jawab bantuan RTLH Desanya, kami kemarin telah bertemu Ketua LPM menurutnya ia hanya terima Rp. 5 juta per unit dari kades. “dari data kami jumlah anggaran yang di salurkan tidak sesuai. Ini uang untuk rakyat miskin masa mau disunat juga, kami berharap dinas, instansi dan institusi terkait lainnya segera menyikapi dan kroscek langsung ke lapangan jangan hanya menerima laporan saja.”tegas Benny. [Jun]