Kamis, 09 April 2015

Awas Beli Tanah Ber-SHM Cacat Administrasi



Depok (MP) – Dalam membeli barang diperlukan kecermatan agar tidak kecewa, begitu juga dalam membeli sebidang tanah, sangat perlu kehati – hatian, telah banyak masyarakat yang kecewa dan menjadi korban para mafia tanah, karena tanah yang dibeli bukti surat tanahnya palsu, aspal (Asli tapi Palsu) bahkan tanah yang Ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Produk BPN aslipun Banyak yang cacat administrasi,
            Dari hasil penelusuran MP di wilayah Kota Depok telah banyak Sertifikat produk BPN Depok yang telah di batalkan karena cacat administrasi, dengan demikian telah banyak masyarakat yang menjadi korban para mafia tanah yang diduga kuat bekerjasama dengan para oknum Kelurahan, Kecamatan, PPAT Swasta dan BPN.
            H. Noorillahi selaku Direktur Utama PT. Pagar Kandang Sakti yang mendapat pelimpahan kuasa dari CV. Pagar Jaya yang telah membayar redistribusi pada Negara untuk melakukan pengurusan tanah SK Kinag Jabar No. 205/D/VIII-54/1964 ketika diminta keterangan MP beberapa waktu lalu di wilayah Kelurahan Pondok Petir, Bojong Sari, Kota Depok mengakan, kalau masalah tanah lihat alas dasarnya dulu, dasarnya apa? SK Kinag? Tanah Adat atau apa?
“Yang namanya Kikitir, Girik dan SK tidak pernah bisa digugurkan oleh Sertifikat, tetapi Sertifikat dapat digugurkan, kalau ada sertifikat berarti ada Akte Jual Beli (AJB-nya) lihat dasarnya dari mana, dan yang namanya tanah SK tidak ada C-nya kalau ada C-nya berarti ada C orang yang di matikan,” ucapnya.
            “Kalau di tanah SK ada yang memiliki sertifikat, silahkan saja di cek di BPN dan diukur ulang betul tidak sertifikatnya? kalau di ukur ulang ternyata tidak sesuai dengan objek tanah yang dimaksud berarti sertifikat itu cacat,” tambahnya.
            “Tanah SK Kinag yang saya pasang plang/ spanduk/ banner ada nomer telepon saya agar bila ada orang yang telah memiliki sertifikat bisa mengetahui kebenarannya dan dapat menghubungi saya, saya bisa saja lapor ke Polda karena bagian harda hanya ada di Polres dan di Polda tetapi saya kasihan dengan orang yang saat ini berada di tanah SK, kalau saya lapor, tanah itu akan menjadi setatus kuo dan di garis polisi (Police Line) kasihan yang tinggal di situ harus segera angkat kaki, ini suatu pembelajaran kepada masyarakat agar hati – hati dalam membeli tanah,” papar H. Noor.
            Perkembangan teknologi saat ini sangat canggih untuk melakukan pengukuran tanah yang akurat, banyak alat yang dapat digunakan seperti GNSS CORS (Global Navigation Satellite System Continuously Operating Reference Station), Digital Theodolite dan yang paling cepat menggunakan Total Station yang dapat dengan cepat diketahui titik koordinatnya dan data langsung terekam yang didapat dari satelit tanpa harus menghitung secara manual.
            Banyaknya tanah SK Kinag yang belum pernah di oper alihkan namun bersertifikat, sebagai bukti adanya oknum BPN yang bermain, pasalnya dalam penerbitan Sertifikat, pihak BPN harus kroscek ke lokasi mencari keabsahan objek tanah, melakukan pemetaan, melihat data dasar tanah, mengukur letak dan titik koordinat melaui satelit, bila pihak BPN melalaikan itu tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi masyarakat yang akan di rugikan. [Adjuna]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar