Depok (MP) – Dalam membeli
barang diperlukan kecermatan agar tidak kecewa, begitu juga dalam membeli
sebidang tanah, sangat perlu kehati – hatian, telah banyak masyarakat yang
kecewa dan menjadi korban para mafia tanah, karena tanah yang dibeli bukti
surat tanahnya palsu, aspal (Asli tapi Palsu) bahkan tanah yang Ber-Sertifikat
Hak Milik (SHM) Produk BPN aslipun Banyak yang cacat administrasi,
Dari
hasil penelusuran MP di wilayah Kota Depok telah banyak Sertifikat produk BPN
Depok yang telah di batalkan karena cacat administrasi, dengan demikian telah
banyak masyarakat yang menjadi korban para mafia tanah yang diduga kuat
bekerjasama dengan para oknum Kelurahan, Kecamatan, PPAT Swasta dan BPN.
H.
Noorillahi selaku Direktur Utama PT. Pagar Kandang Sakti yang mendapat
pelimpahan kuasa dari CV. Pagar Jaya yang telah membayar redistribusi pada
Negara untuk melakukan pengurusan tanah SK Kinag Jabar No. 205/D/VIII-54/1964 ketika
diminta keterangan MP beberapa waktu lalu di wilayah Kelurahan Pondok Petir,
Bojong Sari, Kota Depok mengakan, kalau masalah tanah lihat alas dasarnya dulu,
dasarnya apa? SK Kinag? Tanah Adat atau apa?
“Yang namanya
Kikitir, Girik dan SK tidak pernah bisa digugurkan oleh Sertifikat, tetapi
Sertifikat dapat digugurkan, kalau ada sertifikat berarti ada Akte Jual Beli
(AJB-nya) lihat dasarnya dari mana, dan yang namanya tanah SK tidak ada C-nya
kalau ada C-nya berarti ada C orang yang di matikan,” ucapnya.
“Kalau
di tanah SK ada yang memiliki sertifikat, silahkan saja di cek di BPN dan diukur
ulang betul tidak sertifikatnya? kalau di ukur ulang ternyata tidak sesuai
dengan objek tanah yang dimaksud berarti sertifikat itu cacat,” tambahnya.
“Tanah
SK Kinag yang saya pasang plang/ spanduk/ banner ada nomer telepon saya agar
bila ada orang yang telah memiliki sertifikat bisa mengetahui kebenarannya dan
dapat menghubungi saya, saya bisa saja lapor ke Polda karena bagian harda hanya
ada di Polres dan di Polda tetapi saya kasihan dengan orang yang saat ini
berada di tanah SK, kalau saya lapor, tanah itu akan menjadi setatus kuo dan di
garis polisi (Police Line) kasihan yang tinggal di situ harus segera angkat
kaki, ini suatu pembelajaran kepada masyarakat agar hati – hati dalam membeli
tanah,” papar H. Noor.
Perkembangan
teknologi saat ini sangat canggih untuk melakukan pengukuran tanah yang akurat,
banyak alat yang dapat digunakan seperti GNSS CORS (Global Navigation Satellite
System Continuously Operating Reference Station), Digital Theodolite dan yang paling cepat menggunakan Total
Station yang dapat dengan cepat diketahui titik koordinatnya dan data langsung terekam
yang didapat dari satelit tanpa harus menghitung secara manual.
Banyaknya
tanah SK Kinag yang belum pernah di oper alihkan namun bersertifikat, sebagai
bukti adanya oknum BPN yang bermain, pasalnya dalam penerbitan Sertifikat,
pihak BPN harus kroscek ke lokasi mencari keabsahan objek tanah, melakukan
pemetaan, melihat data dasar tanah, mengukur letak dan titik koordinat melaui
satelit, bila pihak BPN melalaikan itu tidak menutup kemungkinan akan banyak
lagi masyarakat yang akan di rugikan. [Adjuna]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar