Jumat, 14 Oktober 2011

Kebebasan pers di kebiri dan pagu anggaran proyek tidak jelas

Melayu pos, Tangerang Selatan

Lagi-lagi tentang kebebasan pers yang sedang di uji untuk pembenaran adanya. Bahwa Dinas social mencoba melakukan hal tersebut. Dengan surat yang sifatnya himbauan yang yang di pajang di pos satpam dinas social paramadi DKI Jakarta yang berlokasi di jalan AMD Babakan Pocis, memberikan himbauan yang terkasan wajib di laksanakan oleh aparatur di kantor Panti Sosial Pamardi Putra Khusnul Khotimah DKI Jakarta, serta mandor yang sedang mengerjakan proyek disana.

Pasalnya dengan adanya proyek peningkatan sarana dan prasarana, rehab gedung panti social ini terkesan mandor tidak bisa memberikan keterangan ini disebabkan atas surat edaran tertanggal 27 juli 2011 yang di tujukan kepada para kepala panti social lingkup dinas social provinsi DKI Jakarta, bahwa, isi surat tersebut “ bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, di beritahukan kepada saudara untuk tidak memberikan izin peliputan dalam bentuk apapun kepada seluruh media, sebelum mendapatkan izin atau petunjuk dari Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta” demikian isi surat ini adanya ditempel di kantor satpam pintu masuk.

Adapun mengenai yang bertanda tangan pada surat itu adalah Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta H. Kian Kelana NIP 19581141982081001 tanpa tembusan kepada pihak yang terkait.

Ini merupakan hal yang perlu disikapi oleh insan pers, bahwa kebebasan pers sudah di kebiri oleh Sekelas Kepala dinas Sosial DKI Jakarta. Bahkan petugas yang berjaga di pintu masuk (red Satpam) terkesan arogan untuk seolah-olah pihak kepala panti dan pegawai dipanti pun tidak bisa di konfirmasi dengan alasan surat edaran tersebut.

“Bapak liat aja acuannya di situ, acuannya aja di lihat, kita punya atasan nah gitu” tegas petugas penjaga, sambil marah-marah dan menunjuk nunjuk ke arah tempat di tempelnya surat edaran tersebut, sambil meninggalkan MP.

Lagi-lagi tentang amanat undang-undang pers No 40 tahun 1999, pasal 2 menyatakan dengan tegas kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokratis, keadilan dan supermasi hokum.

Pada prinsipnya yang harus dan wajib diketahui bahwa bunyi pasal 18 UU No 40 TH 1999 sudah ada sangsi tegas pidana bila ada yang menghalangi kebebasan pers. Dengan demikian Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta H. Kian Kelana harus bisa mempertanggung jawabkan atas isi surat edaran tersebut.

Dana Peliputan Digondol Wartawan Harian

Melayu pos, Tangerang Selatan
Seiring dengan acara kampanye di lapangan Cilenggang (09/10) pasangan Calon Gubernur Banten, yang sempat di guyur hujan, iring-iringan kendaraan bermotor melaju menuju tempat pelaksanaan acara  kampanye. Hasil investigasi MP kepada Peserta yang menggunakan kendaraan bermotor, dengan atribut kaos dan bendera partai yang di bawa, salah satu anggota masyarakat mengaku dibayar untuk uang bensin sebesar sepuluh ribu rupiah, dan di janjikan untuk mendapatkan tambahan kembali uang kampanye dari tim sukses yang mengajaknya.

Tim MP, beserta wartawan mingguan lainnya tidak ketinggalan untuk meliput di acara tersebut, walhasil, dari sekian banyak wartawan harian dan mingguan, dana peliputan dari wartawan dititipkan oleh tim sukses kepada salah satu wartawan harian. Ironisnya dana peliputan tersebut nyata-nyata mereka, wartawan harian mengakui bahwa dana peliputan itu ada. Namun mereka menolak untuk memberikan dana peliputan kepada wartawan mingguan dengan alasan wartawan mingguan “bodrek”,

Amanat UU pers No 40 th 1999, sekiranya harus di maknai lebih dalam oleh aparatur di Tangerang Selatan terlebih oleh yang mengaku wartawan, ini menjadi naif adanya jika seorang wartawan harian tidak mengerti UU pers No 40 th 1999 yang selama ini menjadi payung hukum mereka bekerja. Maka apakah mereka patut dikatakan sebagai insan pers kalau mereka tidak mengerti tentang UU Pers No 40 th 1999.

Bahkan sempat terjadi adu argumentasi yang berujung dengan sedikit kisruh, namun senada dengan hal tersebut, wartawan mingguan tetap pada intergrasinya untuk menulis dan mengkiritisi untuk menjaga prosionalismenya yang tidak tergiur dengan uang dana peliputan, dengan tujuan demi meningkatkan popularitas pasangan calon gubernur, yang akan berkompetisi pemungutan suara ditanggal 22 oktober nanti. (heri, lian, jun, rahmat)

Profokasi Satpol PP Depok Tidak Jelas “Arogansi”

Depok, Melayu Pos
“Pemanfatan limbah” itu kata yang tepat untuk jenis usaha yang dilakukan perusahaan perorangan yang berskala mikro di kelurahan serua  kecamatan bojong sari, usaha yang bergerak dalam daur ulang sampah (Scrub) aluminium.

Sudah saatnya kita bercermin tentang sampah yang ada dibagi dalam dua golongan organic dan non organic. Bahkan menjadi permasalahan dunia bahwa sampah jenis organic sudah sepatutnya menjadi perhatian pemkot Depok, hasil inilah yang kemudian di jadikan peluang usaha oleh Nimin, pengusaha mikro dalam daur ulang sampah non organic.

Sejalan dengan hal tersebut ternyata lagi-lagi satpol pp Depok (Hendri Red) menanggapi hal yang berbeda bahwa ini merupakan hal yang tidak layak untuk beroperasi, karena ini di anggap racun. “ya gak tau ini dianggapnya beracun “ ujar nimin  menjelaskan arogansi pihak satpol PP.

Dengan skala pengalaman beroperasi yang sudah tiga belas tahun, ini dtekuni nimin sebagai suatu terobosan membantu menanggulangi sampah yang tidak terurai. Hal yang di kait-kaitkan oleh satpol pp diduga hanya ingin mengkebiri kegiatan usaha yang dilakukan oleh nimin, tanpa pengetahuan didalamnya dan peraturan daerah yang jelas, bahkan kedatangan ke lokasi tempat usaha tanpa adanya surat perintah dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Depok.

PP No 41 tahun 1999, telah mengamanatkan tentang hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha daur ulang almunium, jika ini yang dipersoalkan oleh satpol PP Depok “ Racun”, secara teknis lokasi tempat peleburan pun berjarak kurang lebih 300 dari radius pemukiman sehingga, ini sudah cukup menjadi ambang batas jarak lokasi dari tempat produksi daur ulang.

Kasub trantib Pol PP kecamatan bojong sari diduga belum sepenuhnya mengetahui tentang sejauh mana itu dikatakan beracun, dari hasil pemaparan dari yang bekerja di pembakaran Almunium tersebut. Sebab selama ini belum ada hasil kajian dari instansi terkait untuk uji kelayakan beracun, diharapkan pemerintah kota Depok Satpol PP, lebih bijak dalam menempatkan personel didalam kedinasan, lebih sigap kembali dalam hal pengetahuan administrasi maupun pengetuhuan tentang uu/perda yang akan di sikapi. Satpol PP merupakan Pengawal perda yang harus di bekali dengan pengetahun produk perda, sehingga tidak berbuat serampangan dan hanya menakuti masyarakat dan bahkan mungkin membuat resah.

Aneh???? Inspeksi mendadak Anggota DPRD Menggunakan Surat

Melayu pos, Tangerang selatan
Kalimat inspeksi mendadak merupakan kata yang harus di pahami secara utuh,  sidak merupakan akronim dari Inspeksi Mendadak, hal yang aneh jika kalimat ini tercantum dalam surat yang dilayangkan oleh anggota DPRD Tangsel kepada Walikota Tangerang Selatan, apakah ini bagian bahasa politik yang menggunakan bahasa Inspeksi Mendadak, atau ada makna tersirat, dengan foto copy bisa ada di proyek, gedung lingkuangan hidup, gedung DPPKAD, gedung Bina Marga dan SDA.

Menurut kamus Bahasa Indonesia Online inpeksi merupakan kata benda yang mempunyai arti pemeriksaan dengan seksama, peme-riksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dsb , jadi menurut kamus Bahasa Indonesia Online Inpeksi mendadak mempunyai arti inspeksi yg dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/inspeksi/mirip#ixzz1aMZgkzg7,

Dalam bahasa surat tersebut pertinggal disampaikan kepada Dinas Tata Kota dan Pemukiman Tangerang Selatan, di tandatangani oleh salah satu ketua DPRD Komisi D dan sekaligus di tandatangani oleh ketua DPRD jadi terasa aneh jika surat ini bersifat penting dan perihal mengenai inspeksi mendadak.

Hasil temuan foto copy surat MP di Proyek Gedung DPPKAD yang di pegagang oleh mandor, tentu perlu diduga ada makna tersirat dari makna surat tersebut yang sebenarnya. Ini merupakan hal yang perlu dicermati oleh walikota Tangerang Selatan Khususnya, penggunaan administrasi surat menyurat dalam hal Inspeksi Mendadak, dan umumnya Anggota DPRD Tangsel tentang pengunaan makna arti sebenarnya tentang Inspeksi Mendadak, serta perlu menelaah lebih jauh tentang arti pentingnya foto copy inspeksi mendadak itu ada di tangan mandor proyek.(heri&jun)

Selasa, 04 Oktober 2011

Panja Mafia Hukum DPR-RI Jangan Tutup Mata



Jakarta Melayu Pos,

Terkait penanganan kasus Koperasi Unit Desa (KUD) Parit yang merugikan anggota koperasi dan diduga kuat adanya Mafia Hukum dalam penanganan perkara di Polres Pasaman Barat Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Sabri Lubis selaku ketua kelompok tani Bukit Baremas didampingi kuasa Hukumnya, Tommy Sontosa. SH dan aktifis LSM LMR-RI Yosep Silalahi mendatangi gedung Nusantara II DPR-RI memenuhi panggilan gelar perkara Panja Mafia Hukum Komisi III DPR-RI yang dipimpin langsung Nudirman Munir Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR dari fraksi Golkar.

17 tahun lalu tepatnya, 2 Agustus 1997 dibuat perjanjian kerjasama antara KUD Parit diwakili Khairuddin Lubis selaku ketua Koperasi, Marwazi N. Wakil ketua, Yurnalis sekretaris dan Syahmurdin bendahara, dengan PT Bakrie Pasaman Plantations dan Bank Nusa,Tbk. Perjanjian untuk membangun kebun sawit KUD Parit seluas 1.327 Ha, untuk pembangunan dan sertifikasi lahan diberi fasilitas kredit Rp. 6.454.225,-/Ha, 1.327Ha X Rp. 6.454.225,- = Rp. 8.564.756.575,-. Para petani Parit sepakat dengan perjanjian, akan tetapi pada surat tagihan Bank Nusa tanggal 31 Maret 1998 kredit yang dikeluarkan kepada KUD Parit Rp. 8.937.22.412,- terdapat selisih. Uang sebesar Rp. 8.564.756.575,- yang seharusnya dibagikan
kepada anggota telah digelapkan dan tidak pernah dibagikan kepada kelompok tani Bukit Baremas dan tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada anggota KUD Parit.

Sabri Lubis yang mencari kebenaran dan keadilan mendapatkan tekanan dengan dilaporkan ke kepolisian oleh oknum pengurus KUD dan oknum PT. Bakrie Pasaman Plantations dengan tuduhan melakukan pencurian buah dan penipuan kelapa sawit di kebun plasma kampung Rendah hingga Sabri Lubis ditahan selama 60 hari. Oknum pengurus KUD dengan oknum PT. BPP kembali membuat perjanjian kerjasama pengelolaan pengembangan dan pembiayaan Kebun kelapa sawit tanggal 17 Juni 2005 dengan PT. Bank Niaga. Yang menjadi dasar adalah Rapat Khusus Anggota tanggal 13 Juni 2005 Rapat Khusus adalah Rekayasa dan oknum pengurus KUD memalsukan 216 tandatangan termasuk yang sudah meninggal. Sabri Lubis melaporkan Oknum pengurus KUD Ke Polda Sumatera Barat namun hasilnya Nihil.

Sabri Lubis Ketika Diminta Keterangan MP di depan gedung Nusantara II beberapa waktu lalu mengatakan, saya datang kesini mencari keadilan, waktu saya ditahan selama 60 hari tidak ada kejelasan dan tanpa bukti, ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Saya akan terus berjuang mencari keadilan memperjuangkan hak kami para petani Bukit Baremas.

Ditempat yang sama Yosep Silalahi Aktifis LMR-RI ketika diminta Keterangan mengatakan, saya hanya mendampingi Pak Sabri Lubis agar harapannya terwujud, di gedung rakyat ini saya berharap penuh, kepada Panja Mafia Hukum DPR-RI jangan tutup mata, harus tegas, dan dapat memfasilitasi masyarakat bangsa ini yang tertidas.

“Kepada Kapolri saya berharap dapat menindak tegas oknum – oknum yang terlibat dalam perkara ini agar para petani mendapatkan keadilan dan para petani mendapatkan apa yang menjadi haknya dan tidak dirugikan oleh oknum – oknum pejabat atau penguasa,” tandasnya. [Jun]