Kamis, 09 April 2015

Awas Beli Tanah Ber-SHM Cacat Administrasi



Depok (MP) – Dalam membeli barang diperlukan kecermatan agar tidak kecewa, begitu juga dalam membeli sebidang tanah, sangat perlu kehati – hatian, telah banyak masyarakat yang kecewa dan menjadi korban para mafia tanah, karena tanah yang dibeli bukti surat tanahnya palsu, aspal (Asli tapi Palsu) bahkan tanah yang Ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Produk BPN aslipun Banyak yang cacat administrasi,
            Dari hasil penelusuran MP di wilayah Kota Depok telah banyak Sertifikat produk BPN Depok yang telah di batalkan karena cacat administrasi, dengan demikian telah banyak masyarakat yang menjadi korban para mafia tanah yang diduga kuat bekerjasama dengan para oknum Kelurahan, Kecamatan, PPAT Swasta dan BPN.
            H. Noorillahi selaku Direktur Utama PT. Pagar Kandang Sakti yang mendapat pelimpahan kuasa dari CV. Pagar Jaya yang telah membayar redistribusi pada Negara untuk melakukan pengurusan tanah SK Kinag Jabar No. 205/D/VIII-54/1964 ketika diminta keterangan MP beberapa waktu lalu di wilayah Kelurahan Pondok Petir, Bojong Sari, Kota Depok mengakan, kalau masalah tanah lihat alas dasarnya dulu, dasarnya apa? SK Kinag? Tanah Adat atau apa?
“Yang namanya Kikitir, Girik dan SK tidak pernah bisa digugurkan oleh Sertifikat, tetapi Sertifikat dapat digugurkan, kalau ada sertifikat berarti ada Akte Jual Beli (AJB-nya) lihat dasarnya dari mana, dan yang namanya tanah SK tidak ada C-nya kalau ada C-nya berarti ada C orang yang di matikan,” ucapnya.
            “Kalau di tanah SK ada yang memiliki sertifikat, silahkan saja di cek di BPN dan diukur ulang betul tidak sertifikatnya? kalau di ukur ulang ternyata tidak sesuai dengan objek tanah yang dimaksud berarti sertifikat itu cacat,” tambahnya.
            “Tanah SK Kinag yang saya pasang plang/ spanduk/ banner ada nomer telepon saya agar bila ada orang yang telah memiliki sertifikat bisa mengetahui kebenarannya dan dapat menghubungi saya, saya bisa saja lapor ke Polda karena bagian harda hanya ada di Polres dan di Polda tetapi saya kasihan dengan orang yang saat ini berada di tanah SK, kalau saya lapor, tanah itu akan menjadi setatus kuo dan di garis polisi (Police Line) kasihan yang tinggal di situ harus segera angkat kaki, ini suatu pembelajaran kepada masyarakat agar hati – hati dalam membeli tanah,” papar H. Noor.
            Perkembangan teknologi saat ini sangat canggih untuk melakukan pengukuran tanah yang akurat, banyak alat yang dapat digunakan seperti GNSS CORS (Global Navigation Satellite System Continuously Operating Reference Station), Digital Theodolite dan yang paling cepat menggunakan Total Station yang dapat dengan cepat diketahui titik koordinatnya dan data langsung terekam yang didapat dari satelit tanpa harus menghitung secara manual.
            Banyaknya tanah SK Kinag yang belum pernah di oper alihkan namun bersertifikat, sebagai bukti adanya oknum BPN yang bermain, pasalnya dalam penerbitan Sertifikat, pihak BPN harus kroscek ke lokasi mencari keabsahan objek tanah, melakukan pemetaan, melihat data dasar tanah, mengukur letak dan titik koordinat melaui satelit, bila pihak BPN melalaikan itu tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi masyarakat yang akan di rugikan. [Adjuna]

SDN 01 Jampang Kec. Kemang Kangkangi Kadisdik



Bogor,  Melayu Pos – Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor pada awal tahun ajaran baru 2014 – 2015 telah mengeluarkan surat edaran perihal larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang ditujukan kepada Kepala UPT Pendidikan Kepala SMP Negeri dan SMA Negeri se-Kabupaten Bogor dengan dasar PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar serta Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku.
            Atas dasar peraturan yang disebutkan diatas, dalam surat edaran Kadisdik Kab. Bogor-pun sudah sangat jelas poin – poin peraturannya disebutkan secara rinci. Namun ironis peraturan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor telah di kangkangi SDN 01 Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor. Yeye Rohaemah, S.Pd selaku Kepala sekolah SDN 01 Jampang membiarkan Sri Pujiwati selaku Komite Sekolah menjual LKS di sekolah.
            Yeye Rohaemah S.Pd ketika diminta keterangan wartawan beberapa waktu lalu diruang kerjanya tentang penjualan LKS yang dilakukan komite sekolah terkesan Cuex/ masabodo, dengan santai mengatakan, saya tidak ikut campur dalam penjualan LKS, jika mau tahu lebih jelas silahkan bicara dengan komite.
            Sri Pujiwati datang selang beberapa menit setelah Yeye memanggil via telepon genggam (HP) langsung menemui wartawan dan secara tiba – tiba Sri marah – marah dengan wartawan sambil berucap, bapak jangan membuat masalah, apalagi mengungkit – ungkit tentang penjualan LKS. “Saya berani menjual LKS atas permintaan walimurid, saya tidak takut jika ini diberitakan, tapi jika ingin membuat berita jangan dipelintir,” tegas Sri.
            Penanggung jawab sekolah adalah Kepala Sekolah, apakah mungkin Kepala Sekolah diatur oleh Komite Sekolah?. Sri Pujiwati selaku Komite sepertinya tidak mengerti tentang peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan tidak paham akan tupoksinya sebagai Komite Sekolah.
UPT Pendidikan Kec. Kemang dalam hal inipun mandul dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Sekolah Dasar Binaannya. Apa pungsi pengawasan bila masih terjadi hal seperti ini?. Perlu di perhatikan semua pihak mahluk paling jujur di sekolah adalah siswa didik itu sendiri yang bicara polos apa adanya, namun tidak menutup kemungkinan siswapun di doktrin agar tidak berbicara bila ada yang bertanya tentang LKS. [Adjuna]

Satpol PP Kab. Bogor Diduga Kuat terima Suap Dari Sejumlah Pelanggar Perda



Kab. Bogor (MP) – Peraturan dibuat untuk di patuhi dan bagi yang melanggar peraturan pastilah akan di kenakan sangsi, dari hasil investigasi MP dari sejumlah pelanggar perda yang ada di Kab. Bogor semua berjalan lancar tanpa hambatan seperti salah satu bangunan gedung yang berada di tepi jalan raya Parung – Bogor, tepatnya di sebelah Hotel Transit Desa Jabon Kec. Parung.
Beberapa waktu kasie penindakan Satpol PP Kab. Bogor selaku tim eksekutor menyambangi bangunan gedung yang sangat jelas melanggar KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan menyegel bangunan tersebut, esok harinya aktifitas bangunan tersebut kembali berjalan lancar, bila benar – benar UU No. 28 Tahun 2002 dan Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2009 ditegakan, bangunan gedung yang sangat jelas melanggar KDB pasti sudah tidak berjalan pembangunannya.
Segel yang dipasang tidak lagi terpampang, sedangkan menurut peraturan yang ditetapkan, perusak ataupun yang mencopot segel dikenakan sangsi pidana. Dalam hal ini terlihat sangat jelas kasie penindakan Satpol PP kab. Bogor diduga kuat telah menerima suap dari sejumlah pelanggar Perda dan diduga kuat Satpol PP Kab. Bogor berupaya mengeruk keuntungan dari sejumlah pelanggr Perda. [Adjuna]

Sekolah Penjual Buku LKS Ajarkan Guru Malas dan Tidak Kreatif



Kab. Bogor (MP), - Banyaknya sekolah negeri yang masih saja melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, masih belum ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kab. Bogor, sedangkan pada awal tahun ajaran 2014 – 2015 Kepala dinas Pendidikan Kab. Bogor Dace Supriadi. SH, M.Si sudah mengeluarkan surat edaran larangan melakukan penjualan LKS yang ditujukan kepada Kepala UPT Pendidikan, Kepala SMPN dan Kepala SMA/ SMKN se-Kab. Bogor.
Sejumlah Kepala Sekolah masih terus saja kangkangi Peraturan Pemerintah dan atasannya (Kadisdik) dengan melakukan penjualan LKS, dalam hal ini sejumlah kepala sekolah seperti anak kecil yang tidak dapat mengerti apa yang dikatakan orang tuanya. Sejumlah Kepala Sekolah tidak berupaya se-maksimal mungkin bagaimana caranya agar siswa didik mendapatkan prestasi yang gemilang akan tetapi berupaya mengeruk keuntungan dari hasil penjualan buku pada siswa didiknya.
Sejumlah nara sumber yang di minta keterangan MP beberapa waktu lalu yang tidak mau namanya disebut dalam media mengatakan, katanya sekolah gratis tapi sebentar – sebentar duit, jaman dulu para guru menulis di papan tulis dan siswa mengikuti menulis pada buku tulisnya, al hasil tulisan siswa jauh lebih bagus dan cerdas karena langsung mengulang apa yang dibaca dan ditulisnya jauh berbeda dengan jaman sekarang.
Hal senada seperti yang di ucapkan Kepala UPT Pendidikan Kec. Parung Drs. H. Tjetjep Supriatna. MM ketika diminta keterangan MP pekan lalu di ruang kerjanya mengatakan, gaji guru sekarang sudah sangat baik ditambah lagi banyaknya tunjangan – tunjangan yang didapat dari pemerintah, seharusnya guru lebih aktif dalam mengajar siswa didiknya.
“Bila ada sekolah menjual LKS itu menyalahi aturan, apalagi Bapak Kepala Dinas sudah sangat jelas – jelas melarang melakukan penjualan LKS, saya akan segera ambil tindakan bila mengetahui sekolah yang menjual LKS agar tidak terulang kembali,” ucap H. Tjetjep.
Kreatifitas pendidik sangat diharapkan agar siswa didiknya berprestasi, pesatnya kemajuan tekhnologi saat ini sudah membuat para siswa lebih banyak menggemari game online dibanding mata pelajaran disekolah, bila gurunya malas dan miskin kreatifitas sangat sulit generasi penerus ini maju dan berkembang. [Adjuna]    

Sejumlah Ruko Diduga Kuat Kangkangi Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013



Depok (MP) – Pembangunan di kota depok terus merebak laksana jamur di musim hujan, dapat di lihat di sisi kiri maupun kanan jalan raya banyak dibangun sejumlah Rumah Toko (Ruko) berikut dengan papan dengan tulisan “Dijual”. Dari hasil pantauan MP di sepanjang jalan Bojong Sari – Depok sejumlah ruko yang di bangun diduga kuat kangkangi Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan, Perwal Kota Depok No. 15 Tahun 2013 tentang Penetapan dan Persyaratan Jarak Bebas Bangunan Serta Pemanfaatan Pada Daerah Sempadan.
            Pemerintah Kota Depok sudah menetapakan tata cara Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sebelum IMB diawali dengan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Site Plan, diduga kuat ruko yang di bangun tidak sesuai dengan perijinan Site Plan dan IMB yang diajukan, hal ini jelas telah melanggar ketentuan yang berlaku.
            Dalam setiap pembangunan pasti diawasi oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dalam hal ini bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) namun anehnya tidak ada tindakan tegas dari setiap pembangunan yang menyalahi ketentuan yang berlaku,.
Drs. Ahmad Suhada selaku kasie Wasdal Distarkim ketika ditemui MP pekan lalu di ruang kerjanya mengatakan, yang ini sudah kami segel, sambil menujuk ke arah Photo yang diperlihatkan MP.
            “Mengenai yang di pondok petir itu sudah jelas melanggar, nanti akan kami tindak,” ucap Suhada. Hingga berita ini ditebitkan belum ada tindakan apapun dari Distarkim, yang dikatakan sudah disegelpun tidak ada segelnya dan kegiatan pembangunan masih terus berjalan, bila sudah ada tindakan pastilah Satpol PP Kota Depok akan menertibkan para pelanggar Perda, dalam hal ini diduga kuat Distarkim Kota Depok terima upeti dari sejumlah pengembang pembangunan ruko yang berada di Kota Depok. [Adjuna]