Jumat, 14 Oktober 2011

Dana Peliputan Digondol Wartawan Harian

Melayu pos, Tangerang Selatan
Seiring dengan acara kampanye di lapangan Cilenggang (09/10) pasangan Calon Gubernur Banten, yang sempat di guyur hujan, iring-iringan kendaraan bermotor melaju menuju tempat pelaksanaan acara  kampanye. Hasil investigasi MP kepada Peserta yang menggunakan kendaraan bermotor, dengan atribut kaos dan bendera partai yang di bawa, salah satu anggota masyarakat mengaku dibayar untuk uang bensin sebesar sepuluh ribu rupiah, dan di janjikan untuk mendapatkan tambahan kembali uang kampanye dari tim sukses yang mengajaknya.

Tim MP, beserta wartawan mingguan lainnya tidak ketinggalan untuk meliput di acara tersebut, walhasil, dari sekian banyak wartawan harian dan mingguan, dana peliputan dari wartawan dititipkan oleh tim sukses kepada salah satu wartawan harian. Ironisnya dana peliputan tersebut nyata-nyata mereka, wartawan harian mengakui bahwa dana peliputan itu ada. Namun mereka menolak untuk memberikan dana peliputan kepada wartawan mingguan dengan alasan wartawan mingguan “bodrek”,

Amanat UU pers No 40 th 1999, sekiranya harus di maknai lebih dalam oleh aparatur di Tangerang Selatan terlebih oleh yang mengaku wartawan, ini menjadi naif adanya jika seorang wartawan harian tidak mengerti UU pers No 40 th 1999 yang selama ini menjadi payung hukum mereka bekerja. Maka apakah mereka patut dikatakan sebagai insan pers kalau mereka tidak mengerti tentang UU Pers No 40 th 1999.

Bahkan sempat terjadi adu argumentasi yang berujung dengan sedikit kisruh, namun senada dengan hal tersebut, wartawan mingguan tetap pada intergrasinya untuk menulis dan mengkiritisi untuk menjaga prosionalismenya yang tidak tergiur dengan uang dana peliputan, dengan tujuan demi meningkatkan popularitas pasangan calon gubernur, yang akan berkompetisi pemungutan suara ditanggal 22 oktober nanti. (heri, lian, jun, rahmat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar