Melayu pos, Tangerang Selatan
Seiring
dengan acara kampanye di lapangan Cilenggang (09/10) pasangan Calon
Gubernur Banten, yang sempat di guyur hujan, iring-iringan kendaraan
bermotor melaju menuju tempat pelaksanaan acara kampanye.
Hasil investigasi MP kepada Peserta yang menggunakan kendaraan
bermotor, dengan atribut kaos dan bendera partai yang di bawa, salah
satu anggota masyarakat mengaku dibayar untuk uang bensin sebesar
sepuluh ribu rupiah, dan di janjikan untuk mendapatkan tambahan kembali
uang kampanye dari tim sukses yang mengajaknya.
Tim MP,
beserta wartawan mingguan lainnya tidak ketinggalan untuk meliput di
acara tersebut, walhasil, dari sekian banyak wartawan harian dan
mingguan, dana peliputan dari wartawan dititipkan oleh tim sukses kepada
salah satu wartawan harian. Ironisnya dana peliputan tersebut
nyata-nyata mereka, wartawan harian mengakui bahwa dana peliputan itu
ada. Namun mereka menolak untuk memberikan dana peliputan kepada
wartawan mingguan dengan alasan wartawan mingguan “bodrek”,
Amanat UU pers
No 40 th 1999, sekiranya harus di maknai lebih dalam oleh aparatur di
Tangerang Selatan terlebih oleh yang mengaku wartawan, ini menjadi naif
adanya jika seorang wartawan harian tidak mengerti UU pers No 40 th 1999
yang selama ini menjadi payung hukum mereka bekerja. Maka apakah mereka
patut dikatakan sebagai insan pers kalau mereka tidak mengerti tentang
UU Pers No 40 th 1999.
Bahkan sempat
terjadi adu argumentasi yang berujung dengan sedikit kisruh, namun
senada dengan hal tersebut, wartawan mingguan tetap pada intergrasinya
untuk menulis dan mengkiritisi untuk menjaga prosionalismenya yang tidak
tergiur dengan uang dana peliputan, dengan tujuan demi meningkatkan
popularitas pasangan calon gubernur, yang akan berkompetisi pemungutan
suara ditanggal 22 oktober nanti. (heri, lian, jun, rahmat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar