Jumat, 14 Oktober 2011

Profokasi Satpol PP Depok Tidak Jelas “Arogansi”

Depok, Melayu Pos
“Pemanfatan limbah” itu kata yang tepat untuk jenis usaha yang dilakukan perusahaan perorangan yang berskala mikro di kelurahan serua  kecamatan bojong sari, usaha yang bergerak dalam daur ulang sampah (Scrub) aluminium.

Sudah saatnya kita bercermin tentang sampah yang ada dibagi dalam dua golongan organic dan non organic. Bahkan menjadi permasalahan dunia bahwa sampah jenis organic sudah sepatutnya menjadi perhatian pemkot Depok, hasil inilah yang kemudian di jadikan peluang usaha oleh Nimin, pengusaha mikro dalam daur ulang sampah non organic.

Sejalan dengan hal tersebut ternyata lagi-lagi satpol pp Depok (Hendri Red) menanggapi hal yang berbeda bahwa ini merupakan hal yang tidak layak untuk beroperasi, karena ini di anggap racun. “ya gak tau ini dianggapnya beracun “ ujar nimin  menjelaskan arogansi pihak satpol PP.

Dengan skala pengalaman beroperasi yang sudah tiga belas tahun, ini dtekuni nimin sebagai suatu terobosan membantu menanggulangi sampah yang tidak terurai. Hal yang di kait-kaitkan oleh satpol pp diduga hanya ingin mengkebiri kegiatan usaha yang dilakukan oleh nimin, tanpa pengetahuan didalamnya dan peraturan daerah yang jelas, bahkan kedatangan ke lokasi tempat usaha tanpa adanya surat perintah dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Depok.

PP No 41 tahun 1999, telah mengamanatkan tentang hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha daur ulang almunium, jika ini yang dipersoalkan oleh satpol PP Depok “ Racun”, secara teknis lokasi tempat peleburan pun berjarak kurang lebih 300 dari radius pemukiman sehingga, ini sudah cukup menjadi ambang batas jarak lokasi dari tempat produksi daur ulang.

Kasub trantib Pol PP kecamatan bojong sari diduga belum sepenuhnya mengetahui tentang sejauh mana itu dikatakan beracun, dari hasil pemaparan dari yang bekerja di pembakaran Almunium tersebut. Sebab selama ini belum ada hasil kajian dari instansi terkait untuk uji kelayakan beracun, diharapkan pemerintah kota Depok Satpol PP, lebih bijak dalam menempatkan personel didalam kedinasan, lebih sigap kembali dalam hal pengetahuan administrasi maupun pengetuhuan tentang uu/perda yang akan di sikapi. Satpol PP merupakan Pengawal perda yang harus di bekali dengan pengetahun produk perda, sehingga tidak berbuat serampangan dan hanya menakuti masyarakat dan bahkan mungkin membuat resah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar