Depok, Melayu Pos
“Pemanfatan
limbah” itu kata yang tepat untuk jenis usaha yang dilakukan perusahaan
perorangan yang berskala mikro di kelurahan serua kecamatan bojong sari, usaha yang bergerak dalam daur ulang sampah (Scrub) aluminium.
Sudah saatnya
kita bercermin tentang sampah yang ada dibagi dalam dua golongan organic
dan non organic. Bahkan menjadi permasalahan dunia bahwa sampah jenis
organic sudah sepatutnya menjadi perhatian pemkot Depok, hasil inilah
yang kemudian di jadikan peluang usaha oleh Nimin, pengusaha mikro dalam
daur ulang sampah non organic.
Sejalan dengan
hal tersebut ternyata lagi-lagi satpol pp Depok (Hendri Red) menanggapi
hal yang berbeda bahwa ini merupakan hal yang tidak layak untuk
beroperasi, karena ini di anggap racun. “ya gak tau ini dianggapnya
beracun “ ujar nimin menjelaskan arogansi pihak satpol PP.
Dengan skala
pengalaman beroperasi yang sudah tiga belas tahun, ini dtekuni nimin
sebagai suatu terobosan membantu menanggulangi sampah yang tidak
terurai. Hal yang di kait-kaitkan oleh satpol pp diduga hanya ingin
mengkebiri kegiatan usaha yang dilakukan oleh nimin, tanpa pengetahuan
didalamnya dan peraturan daerah yang jelas, bahkan kedatangan ke lokasi
tempat usaha tanpa adanya surat perintah dari Satuan Polisi Pamong Praja
Pemkot Depok.
PP No 41 tahun
1999, telah mengamanatkan tentang hal yang berkaitan dengan kegiatan
usaha daur ulang almunium, jika ini yang dipersoalkan oleh satpol PP
Depok “ Racun”, secara teknis lokasi tempat peleburan pun berjarak
kurang lebih 300 dari radius pemukiman sehingga, ini sudah cukup menjadi
ambang batas jarak lokasi dari tempat produksi daur ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar