Selasa, 04 Oktober 2011

Panja Mafia Hukum DPR-RI Jangan Tutup Mata



Jakarta Melayu Pos,

Terkait penanganan kasus Koperasi Unit Desa (KUD) Parit yang merugikan anggota koperasi dan diduga kuat adanya Mafia Hukum dalam penanganan perkara di Polres Pasaman Barat Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Sabri Lubis selaku ketua kelompok tani Bukit Baremas didampingi kuasa Hukumnya, Tommy Sontosa. SH dan aktifis LSM LMR-RI Yosep Silalahi mendatangi gedung Nusantara II DPR-RI memenuhi panggilan gelar perkara Panja Mafia Hukum Komisi III DPR-RI yang dipimpin langsung Nudirman Munir Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR dari fraksi Golkar.

17 tahun lalu tepatnya, 2 Agustus 1997 dibuat perjanjian kerjasama antara KUD Parit diwakili Khairuddin Lubis selaku ketua Koperasi, Marwazi N. Wakil ketua, Yurnalis sekretaris dan Syahmurdin bendahara, dengan PT Bakrie Pasaman Plantations dan Bank Nusa,Tbk. Perjanjian untuk membangun kebun sawit KUD Parit seluas 1.327 Ha, untuk pembangunan dan sertifikasi lahan diberi fasilitas kredit Rp. 6.454.225,-/Ha, 1.327Ha X Rp. 6.454.225,- = Rp. 8.564.756.575,-. Para petani Parit sepakat dengan perjanjian, akan tetapi pada surat tagihan Bank Nusa tanggal 31 Maret 1998 kredit yang dikeluarkan kepada KUD Parit Rp. 8.937.22.412,- terdapat selisih. Uang sebesar Rp. 8.564.756.575,- yang seharusnya dibagikan
kepada anggota telah digelapkan dan tidak pernah dibagikan kepada kelompok tani Bukit Baremas dan tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada anggota KUD Parit.

Sabri Lubis yang mencari kebenaran dan keadilan mendapatkan tekanan dengan dilaporkan ke kepolisian oleh oknum pengurus KUD dan oknum PT. Bakrie Pasaman Plantations dengan tuduhan melakukan pencurian buah dan penipuan kelapa sawit di kebun plasma kampung Rendah hingga Sabri Lubis ditahan selama 60 hari. Oknum pengurus KUD dengan oknum PT. BPP kembali membuat perjanjian kerjasama pengelolaan pengembangan dan pembiayaan Kebun kelapa sawit tanggal 17 Juni 2005 dengan PT. Bank Niaga. Yang menjadi dasar adalah Rapat Khusus Anggota tanggal 13 Juni 2005 Rapat Khusus adalah Rekayasa dan oknum pengurus KUD memalsukan 216 tandatangan termasuk yang sudah meninggal. Sabri Lubis melaporkan Oknum pengurus KUD Ke Polda Sumatera Barat namun hasilnya Nihil.

Sabri Lubis Ketika Diminta Keterangan MP di depan gedung Nusantara II beberapa waktu lalu mengatakan, saya datang kesini mencari keadilan, waktu saya ditahan selama 60 hari tidak ada kejelasan dan tanpa bukti, ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Saya akan terus berjuang mencari keadilan memperjuangkan hak kami para petani Bukit Baremas.

Ditempat yang sama Yosep Silalahi Aktifis LMR-RI ketika diminta Keterangan mengatakan, saya hanya mendampingi Pak Sabri Lubis agar harapannya terwujud, di gedung rakyat ini saya berharap penuh, kepada Panja Mafia Hukum DPR-RI jangan tutup mata, harus tegas, dan dapat memfasilitasi masyarakat bangsa ini yang tertidas.

“Kepada Kapolri saya berharap dapat menindak tegas oknum – oknum yang terlibat dalam perkara ini agar para petani mendapatkan keadilan dan para petani mendapatkan apa yang menjadi haknya dan tidak dirugikan oleh oknum – oknum pejabat atau penguasa,” tandasnya. [Jun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar