Melayu pos, Tangerang Selatan
Lagi-lagi tentang kebebasan pers yang
sedang di uji untuk pembenaran adanya. Bahwa Dinas social mencoba
melakukan hal tersebut. Dengan surat yang sifatnya himbauan yang yang di
pajang di pos satpam dinas social paramadi DKI Jakarta yang berlokasi
di jalan AMD Babakan Pocis, memberikan himbauan yang terkasan wajib di
laksanakan oleh aparatur di kantor Panti Sosial Pamardi Putra Khusnul
Khotimah DKI Jakarta, serta mandor yang sedang mengerjakan proyek
disana.
Pasalnya dengan adanya proyek peningkatan
sarana dan prasarana, rehab gedung panti social ini terkesan mandor
tidak bisa memberikan keterangan ini disebabkan atas surat edaran
tertanggal 27 juli 2011 yang di tujukan kepada para kepala panti social
lingkup dinas social provinsi DKI Jakarta, bahwa, isi surat tersebut “
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjaga hal-hal yang tidak di
inginkan, di beritahukan kepada saudara untuk tidak memberikan izin
peliputan dalam bentuk apapun kepada seluruh media, sebelum mendapatkan
izin atau petunjuk dari Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta”
demikian isi surat ini adanya ditempel di kantor satpam pintu masuk.
Adapun mengenai yang bertanda tangan pada
surat itu adalah Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta H. Kian Kelana NIP
19581141982081001 tanpa tembusan kepada pihak yang terkait.
Ini merupakan hal yang perlu disikapi oleh
insan pers, bahwa kebebasan pers sudah di kebiri oleh Sekelas Kepala
dinas Sosial DKI Jakarta. Bahkan petugas yang berjaga di pintu masuk
(red Satpam) terkesan arogan untuk seolah-olah pihak kepala panti dan
pegawai dipanti pun tidak bisa di konfirmasi dengan alasan surat edaran
tersebut.
“Bapak liat aja acuannya di situ, acuannya
aja di lihat, kita punya atasan nah gitu” tegas petugas penjaga, sambil
marah-marah dan menunjuk nunjuk ke arah tempat di tempelnya surat edaran
tersebut, sambil meninggalkan MP.
Lagi-lagi tentang amanat undang-undang pers
No 40 tahun 1999, pasal 2 menyatakan dengan tegas kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokratis, keadilan dan supermasi hokum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar