Jumat, 14 Oktober 2011

Kebebasan pers di kebiri dan pagu anggaran proyek tidak jelas

Melayu pos, Tangerang Selatan

Lagi-lagi tentang kebebasan pers yang sedang di uji untuk pembenaran adanya. Bahwa Dinas social mencoba melakukan hal tersebut. Dengan surat yang sifatnya himbauan yang yang di pajang di pos satpam dinas social paramadi DKI Jakarta yang berlokasi di jalan AMD Babakan Pocis, memberikan himbauan yang terkasan wajib di laksanakan oleh aparatur di kantor Panti Sosial Pamardi Putra Khusnul Khotimah DKI Jakarta, serta mandor yang sedang mengerjakan proyek disana.

Pasalnya dengan adanya proyek peningkatan sarana dan prasarana, rehab gedung panti social ini terkesan mandor tidak bisa memberikan keterangan ini disebabkan atas surat edaran tertanggal 27 juli 2011 yang di tujukan kepada para kepala panti social lingkup dinas social provinsi DKI Jakarta, bahwa, isi surat tersebut “ bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, di beritahukan kepada saudara untuk tidak memberikan izin peliputan dalam bentuk apapun kepada seluruh media, sebelum mendapatkan izin atau petunjuk dari Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta” demikian isi surat ini adanya ditempel di kantor satpam pintu masuk.

Adapun mengenai yang bertanda tangan pada surat itu adalah Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta H. Kian Kelana NIP 19581141982081001 tanpa tembusan kepada pihak yang terkait.

Ini merupakan hal yang perlu disikapi oleh insan pers, bahwa kebebasan pers sudah di kebiri oleh Sekelas Kepala dinas Sosial DKI Jakarta. Bahkan petugas yang berjaga di pintu masuk (red Satpam) terkesan arogan untuk seolah-olah pihak kepala panti dan pegawai dipanti pun tidak bisa di konfirmasi dengan alasan surat edaran tersebut.

“Bapak liat aja acuannya di situ, acuannya aja di lihat, kita punya atasan nah gitu” tegas petugas penjaga, sambil marah-marah dan menunjuk nunjuk ke arah tempat di tempelnya surat edaran tersebut, sambil meninggalkan MP.

Lagi-lagi tentang amanat undang-undang pers No 40 tahun 1999, pasal 2 menyatakan dengan tegas kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokratis, keadilan dan supermasi hokum.

Pada prinsipnya yang harus dan wajib diketahui bahwa bunyi pasal 18 UU No 40 TH 1999 sudah ada sangsi tegas pidana bila ada yang menghalangi kebebasan pers. Dengan demikian Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta H. Kian Kelana harus bisa mempertanggung jawabkan atas isi surat edaran tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar