melayupos
Jumat, 01 Mei 2015
Sertifikat Aspal Dapat Dipecah “BPN Depok Disinyal...
melayupos: Sertifikat Aspal Dapat Dipecah “BPN Depok Disinyal...: Depok (MP) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah orang bodoh, apalagi seorang PNS itu memiliki Jabatan bukan sebagai pegawai ...
Sertifikat Aspal Dapat Dipecah “BPN Depok Disinyalir Terima Suap”
Depok (MP) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah orang bodoh, apalagi seorang
PNS itu memiliki Jabatan bukan sebagai pegawai bawahan, sudah barang tentu
dalam bekerja penuh dengan kehati – hatian, namun hal aneh terjadi pada Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dari hasil invastigasi MP terdapat
serifikat Cacat Administrasi atau masyarakat lebih mengenal dengan kata “Aspal (Asli
Tapi Palsu)” yang tidak jelas alas haknya dan tidak didukung dengan bukti –
bukti adanya pembayaran pajak namun pihak BPN Depok berupaya memecah sertifikat
aspal tersebut.
Pemecahan
sertifikat yang nantinya akan menjadi polemik dan banyak merugikan masyarakat
tidak diindahkan BPN Depok, dalam hal ini disinyalir BPN Depok terima Suap dari
pemilik sertifikat, dari hasil investigasi MP terkait sertifikat No. 639 atas
nama Felisitas Ohmar dikeluarkan tahun 1997, dengan alasan sertifikat pengganti
No. 26/ Desa Pondok Petir karena alasan hilang, yang mana tahun 1997 masih
produk Kab. Bogor. Dan terdapat keterangan berdasarkan Akta Jual Beli tahun
2011 namun sertifikat produk BPN Kab. Bogor tidak dimutasi/ atau dialihkan
menjadi produk BPN Depok, sedangkan Kota Depok Sudah Berdiri Sejak Tahun 1999.
Deni
Rohendi selaku Sekjen LSM MPI ketika dikonfirmasi MP beberapa waktu lalu
dikediamannya mengatakan, melihat sertifikat 639 saya yakin betul sertifikat
tersebut cacat administrasi atau cacat hukum, ada beberapa poin yang dapat
dilihat dengan jelas dari sertifikat bodong,
Menurutnya, saat
ini Rohendi belum sempat menindak lanjuti permasalahan ini kepada instansi
terkait karena masih ada kesibukan lain dan permasalahan ini akan disampaikan
kepada aparat hukum, mengingat kerugian negara karena pajak – pajak yang
dilalaikan.
“Sertifikat 639
tidak sesuai lokasi apa mungkin sertifikat Bogor lokasi Depok dan tidak pernah
di mutasi secara administratif, dari penelusuran kami, sertifikat tersebut
secara kadastral tidak tercatat dalam buku tanah baik BPN Kab. Bogor maupun
Depok, keterangan tanah tidak sesuai dengan peta blok dari riwayat tanah,
objeknya tidak sesuai alamat,” ucap Rohendi.
“Bukan hanya itu
AJB untuk pemindahan hak sertifikat dan lampiran BPHTB bukti pembayaran pajak
tidak dilampirkan dalam sertifikat dan tidak pernah ada yang menujukan adanya
bukti – bukti tersebut, lokasi Sertifikat Hak Milik berada di tanah SK Kinag,
kalau tanah SK bukan SHM tetapi SHGB,” tambahnya.
“Dalam
penerbitan sertifikat tersebut ada warga yang dikorbankan karena ada C
masyarakat yang dimatikan ini sudah sangat jelas merugikan masyarakat, baiknya
Kepala Kantor BPN Kota Depok Sekolah lagi agar mengerti tentang sertifikat dan
tidak menipu orang dengan penerbitan sertifikat baru yang akan merugikan
masyarakat kembali,” papar Rohendi.
Ditempat
terpisah Samun selaku warga masyarakat RT 002/ 05 Kelurahan Pondok Petir yang
saat ini surat tanahnya dimatikan tidak dapat membayar pajak PBB dan tidak
dapat meningkatkan status tanahnya ketika diminta keteranga MP mengatakan, waktu
itu saya mau mengurus surat – surat tanah, saya minta tolong sama Sekel waktu
jaman masih Lurah Jimung saya dijanji – janjikan terus, sekian lamanya tiba –
tiba dikatakan tidak bisa diurus tanpa alasan yang jelas hanya dikatakan
pokoknya tidak bisa di urus, sehabis Jimung yang menjabat menjadi Lurah “Sidik”
dan saya mengungkapkan kepada Lurah Sidik tetapi dia tidak mau tahu.
“Sekarang
saya yakin betul bahwa alas hak tanah saya di sulap untuk dijadikan sertifikat
pada tanah SK, sekarang saya hanya berharap kekuatan Allah agar ada orang yang
mau membantu saya dan yang Dzolim mendapatkan ganjarannya,” ucap Samun singkat.
Dalam hal ini
dugaan semakin kuat banyaknya oknum BPN Kota Depok yang bermain dengan
jabatannya demi memperkaya diri sendiri. Pasalnya sangat banyak Sertifikat Produk
BPN Kota Depok cacat administrasi/ cacat hukum dan sudah banyak Sertifikat BPN
digugurkan/ dibatalkan melalui PTUN. [Adjuna]
Kamis, 09 April 2015
Awas Beli Tanah Ber-SHM Cacat Administrasi
Depok (MP) – Dalam membeli
barang diperlukan kecermatan agar tidak kecewa, begitu juga dalam membeli
sebidang tanah, sangat perlu kehati – hatian, telah banyak masyarakat yang
kecewa dan menjadi korban para mafia tanah, karena tanah yang dibeli bukti
surat tanahnya palsu, aspal (Asli tapi Palsu) bahkan tanah yang Ber-Sertifikat
Hak Milik (SHM) Produk BPN aslipun Banyak yang cacat administrasi,
Dari
hasil penelusuran MP di wilayah Kota Depok telah banyak Sertifikat produk BPN
Depok yang telah di batalkan karena cacat administrasi, dengan demikian telah
banyak masyarakat yang menjadi korban para mafia tanah yang diduga kuat
bekerjasama dengan para oknum Kelurahan, Kecamatan, PPAT Swasta dan BPN.
H.
Noorillahi selaku Direktur Utama PT. Pagar Kandang Sakti yang mendapat
pelimpahan kuasa dari CV. Pagar Jaya yang telah membayar redistribusi pada
Negara untuk melakukan pengurusan tanah SK Kinag Jabar No. 205/D/VIII-54/1964 ketika
diminta keterangan MP beberapa waktu lalu di wilayah Kelurahan Pondok Petir,
Bojong Sari, Kota Depok mengakan, kalau masalah tanah lihat alas dasarnya dulu,
dasarnya apa? SK Kinag? Tanah Adat atau apa?
“Yang namanya
Kikitir, Girik dan SK tidak pernah bisa digugurkan oleh Sertifikat, tetapi
Sertifikat dapat digugurkan, kalau ada sertifikat berarti ada Akte Jual Beli
(AJB-nya) lihat dasarnya dari mana, dan yang namanya tanah SK tidak ada C-nya
kalau ada C-nya berarti ada C orang yang di matikan,” ucapnya.
“Kalau
di tanah SK ada yang memiliki sertifikat, silahkan saja di cek di BPN dan diukur
ulang betul tidak sertifikatnya? kalau di ukur ulang ternyata tidak sesuai
dengan objek tanah yang dimaksud berarti sertifikat itu cacat,” tambahnya.
“Tanah
SK Kinag yang saya pasang plang/ spanduk/ banner ada nomer telepon saya agar
bila ada orang yang telah memiliki sertifikat bisa mengetahui kebenarannya dan
dapat menghubungi saya, saya bisa saja lapor ke Polda karena bagian harda hanya
ada di Polres dan di Polda tetapi saya kasihan dengan orang yang saat ini
berada di tanah SK, kalau saya lapor, tanah itu akan menjadi setatus kuo dan di
garis polisi (Police Line) kasihan yang tinggal di situ harus segera angkat
kaki, ini suatu pembelajaran kepada masyarakat agar hati – hati dalam membeli
tanah,” papar H. Noor.
Perkembangan
teknologi saat ini sangat canggih untuk melakukan pengukuran tanah yang akurat,
banyak alat yang dapat digunakan seperti GNSS CORS (Global Navigation Satellite
System Continuously Operating Reference Station), Digital Theodolite dan yang paling cepat menggunakan Total
Station yang dapat dengan cepat diketahui titik koordinatnya dan data langsung terekam
yang didapat dari satelit tanpa harus menghitung secara manual.
Banyaknya
tanah SK Kinag yang belum pernah di oper alihkan namun bersertifikat, sebagai
bukti adanya oknum BPN yang bermain, pasalnya dalam penerbitan Sertifikat,
pihak BPN harus kroscek ke lokasi mencari keabsahan objek tanah, melakukan
pemetaan, melihat data dasar tanah, mengukur letak dan titik koordinat melaui
satelit, bila pihak BPN melalaikan itu tidak menutup kemungkinan akan banyak
lagi masyarakat yang akan di rugikan. [Adjuna]
SDN 01 Jampang Kec. Kemang Kangkangi Kadisdik
Bogor, Melayu Pos – Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor pada
awal tahun ajaran baru 2014 – 2015 telah mengeluarkan surat edaran perihal
larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang ditujukan kepada Kepala UPT
Pendidikan Kepala SMP Negeri dan SMA Negeri se-Kabupaten Bogor dengan dasar PP
No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
pada satuan Pendidikan Dasar serta Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku.
Atas
dasar peraturan yang disebutkan diatas, dalam surat edaran Kadisdik Kab.
Bogor-pun sudah sangat jelas poin – poin peraturannya disebutkan secara rinci.
Namun ironis peraturan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor
telah di kangkangi SDN 01 Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor. Yeye Rohaemah, S.Pd
selaku Kepala sekolah SDN 01 Jampang membiarkan Sri Pujiwati selaku Komite
Sekolah menjual LKS di sekolah.
Yeye
Rohaemah S.Pd ketika diminta keterangan wartawan beberapa waktu lalu diruang
kerjanya tentang penjualan LKS yang dilakukan komite sekolah terkesan Cuex/
masabodo, dengan santai mengatakan, saya tidak ikut campur dalam penjualan LKS,
jika mau tahu lebih jelas silahkan bicara dengan komite.
Sri
Pujiwati datang selang beberapa menit setelah Yeye memanggil via telepon
genggam (HP) langsung menemui wartawan dan secara tiba – tiba Sri marah – marah
dengan wartawan sambil berucap, bapak jangan membuat masalah, apalagi
mengungkit – ungkit tentang penjualan LKS. “Saya berani menjual LKS atas
permintaan walimurid, saya tidak takut jika ini diberitakan, tapi jika ingin
membuat berita jangan dipelintir,” tegas Sri.
Penanggung
jawab sekolah adalah Kepala Sekolah, apakah mungkin Kepala Sekolah diatur oleh
Komite Sekolah?. Sri Pujiwati selaku Komite sepertinya tidak mengerti tentang
peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan tidak paham akan tupoksinya sebagai
Komite Sekolah.
UPT Pendidikan
Kec. Kemang dalam hal inipun mandul dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
Sekolah Dasar Binaannya. Apa pungsi pengawasan bila masih terjadi hal seperti
ini?. Perlu di perhatikan semua pihak mahluk paling jujur di sekolah adalah
siswa didik itu sendiri yang bicara polos apa adanya, namun tidak menutup
kemungkinan siswapun di doktrin agar tidak berbicara bila ada yang bertanya
tentang LKS. [Adjuna]
Satpol PP Kab. Bogor Diduga Kuat terima Suap Dari Sejumlah Pelanggar Perda
Kab.
Bogor (MP) – Peraturan dibuat
untuk di patuhi dan bagi yang melanggar peraturan pastilah akan di kenakan
sangsi, dari hasil investigasi MP
dari sejumlah pelanggar perda yang ada di Kab. Bogor semua berjalan lancar tanpa hambatan seperti salah satu bangunan
gedung yang berada di tepi jalan raya Parung – Bogor, tepatnya di sebelah Hotel
Transit Desa Jabon Kec. Parung.
Beberapa waktu
kasie penindakan Satpol PP Kab. Bogor selaku tim eksekutor menyambangi bangunan
gedung yang sangat jelas melanggar KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan menyegel
bangunan tersebut, esok harinya aktifitas bangunan tersebut kembali berjalan
lancar, bila benar – benar UU No. 28 Tahun 2002 dan Perda Kab. Bogor No. 12
Tahun 2009 ditegakan, bangunan gedung yang sangat jelas melanggar KDB pasti
sudah tidak berjalan pembangunannya.
Segel yang
dipasang tidak lagi terpampang, sedangkan menurut peraturan yang ditetapkan,
perusak ataupun yang mencopot segel dikenakan sangsi pidana. Dalam hal ini
terlihat sangat jelas kasie penindakan Satpol PP kab. Bogor diduga kuat telah
menerima suap dari sejumlah pelanggar Perda dan diduga kuat Satpol PP Kab.
Bogor berupaya mengeruk keuntungan dari sejumlah pelanggr Perda. [Adjuna]
Sekolah Penjual Buku LKS Ajarkan Guru Malas dan Tidak Kreatif
Kab. Bogor (MP), - Banyaknya sekolah negeri yang masih saja melakukan penjualan buku
Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, masih belum ada tindakan tegas dari Dinas
Pendidikan Kab. Bogor, sedangkan pada awal tahun ajaran 2014 – 2015 Kepala
dinas Pendidikan Kab. Bogor Dace Supriadi. SH, M.Si sudah mengeluarkan surat edaran
larangan melakukan penjualan LKS yang ditujukan kepada Kepala UPT Pendidikan,
Kepala SMPN dan Kepala SMA/ SMKN se-Kab. Bogor.
Sejumlah Kepala
Sekolah masih terus saja kangkangi Peraturan Pemerintah dan atasannya
(Kadisdik) dengan melakukan penjualan LKS, dalam hal ini sejumlah kepala
sekolah seperti anak kecil yang tidak dapat mengerti apa yang dikatakan orang
tuanya. Sejumlah Kepala Sekolah tidak berupaya se-maksimal mungkin bagaimana
caranya agar siswa didik mendapatkan prestasi yang gemilang akan tetapi
berupaya mengeruk keuntungan dari hasil penjualan buku pada siswa didiknya.
Sejumlah nara
sumber yang di minta keterangan MP beberapa waktu lalu yang tidak mau namanya
disebut dalam media mengatakan, katanya sekolah gratis tapi sebentar – sebentar
duit, jaman dulu para guru menulis di papan tulis dan siswa mengikuti menulis
pada buku tulisnya, al hasil tulisan siswa jauh lebih bagus dan cerdas karena
langsung mengulang apa yang dibaca dan ditulisnya jauh berbeda dengan jaman
sekarang.
Hal senada
seperti yang di ucapkan Kepala UPT Pendidikan Kec. Parung Drs. H. Tjetjep Supriatna.
MM ketika diminta keterangan MP pekan lalu di ruang kerjanya mengatakan, gaji
guru sekarang sudah sangat baik ditambah lagi banyaknya tunjangan – tunjangan
yang didapat dari pemerintah, seharusnya guru lebih aktif dalam mengajar siswa
didiknya.
“Bila ada
sekolah menjual LKS itu menyalahi aturan, apalagi Bapak Kepala Dinas sudah
sangat jelas – jelas melarang melakukan penjualan LKS, saya akan segera ambil
tindakan bila mengetahui sekolah yang menjual LKS agar tidak terulang kembali,”
ucap H. Tjetjep.
Kreatifitas
pendidik sangat diharapkan agar siswa didiknya berprestasi, pesatnya kemajuan
tekhnologi saat ini sudah membuat para siswa lebih banyak menggemari game
online dibanding mata pelajaran disekolah, bila gurunya malas dan miskin
kreatifitas sangat sulit generasi penerus ini maju dan berkembang. [Adjuna]
Langganan:
Postingan (Atom)