Kamis, 09 April 2015

SDN 01 Jampang Kec. Kemang Kangkangi Kadisdik



Bogor,  Melayu Pos – Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor pada awal tahun ajaran baru 2014 – 2015 telah mengeluarkan surat edaran perihal larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang ditujukan kepada Kepala UPT Pendidikan Kepala SMP Negeri dan SMA Negeri se-Kabupaten Bogor dengan dasar PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar serta Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku.
            Atas dasar peraturan yang disebutkan diatas, dalam surat edaran Kadisdik Kab. Bogor-pun sudah sangat jelas poin – poin peraturannya disebutkan secara rinci. Namun ironis peraturan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor telah di kangkangi SDN 01 Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor. Yeye Rohaemah, S.Pd selaku Kepala sekolah SDN 01 Jampang membiarkan Sri Pujiwati selaku Komite Sekolah menjual LKS di sekolah.
            Yeye Rohaemah S.Pd ketika diminta keterangan wartawan beberapa waktu lalu diruang kerjanya tentang penjualan LKS yang dilakukan komite sekolah terkesan Cuex/ masabodo, dengan santai mengatakan, saya tidak ikut campur dalam penjualan LKS, jika mau tahu lebih jelas silahkan bicara dengan komite.
            Sri Pujiwati datang selang beberapa menit setelah Yeye memanggil via telepon genggam (HP) langsung menemui wartawan dan secara tiba – tiba Sri marah – marah dengan wartawan sambil berucap, bapak jangan membuat masalah, apalagi mengungkit – ungkit tentang penjualan LKS. “Saya berani menjual LKS atas permintaan walimurid, saya tidak takut jika ini diberitakan, tapi jika ingin membuat berita jangan dipelintir,” tegas Sri.
            Penanggung jawab sekolah adalah Kepala Sekolah, apakah mungkin Kepala Sekolah diatur oleh Komite Sekolah?. Sri Pujiwati selaku Komite sepertinya tidak mengerti tentang peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan tidak paham akan tupoksinya sebagai Komite Sekolah.
UPT Pendidikan Kec. Kemang dalam hal inipun mandul dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Sekolah Dasar Binaannya. Apa pungsi pengawasan bila masih terjadi hal seperti ini?. Perlu di perhatikan semua pihak mahluk paling jujur di sekolah adalah siswa didik itu sendiri yang bicara polos apa adanya, namun tidak menutup kemungkinan siswapun di doktrin agar tidak berbicara bila ada yang bertanya tentang LKS. [Adjuna]

1 komentar: