Kab.
Bogor (MP) – Peraturan dibuat
untuk di patuhi dan bagi yang melanggar peraturan pastilah akan di kenakan
sangsi, dari hasil investigasi MP
dari sejumlah pelanggar perda yang ada di Kab. Bogor semua berjalan lancar tanpa hambatan seperti salah satu bangunan
gedung yang berada di tepi jalan raya Parung – Bogor, tepatnya di sebelah Hotel
Transit Desa Jabon Kec. Parung.
Beberapa waktu
kasie penindakan Satpol PP Kab. Bogor selaku tim eksekutor menyambangi bangunan
gedung yang sangat jelas melanggar KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan menyegel
bangunan tersebut, esok harinya aktifitas bangunan tersebut kembali berjalan
lancar, bila benar – benar UU No. 28 Tahun 2002 dan Perda Kab. Bogor No. 12
Tahun 2009 ditegakan, bangunan gedung yang sangat jelas melanggar KDB pasti
sudah tidak berjalan pembangunannya.
Segel yang
dipasang tidak lagi terpampang, sedangkan menurut peraturan yang ditetapkan,
perusak ataupun yang mencopot segel dikenakan sangsi pidana. Dalam hal ini
terlihat sangat jelas kasie penindakan Satpol PP kab. Bogor diduga kuat telah
menerima suap dari sejumlah pelanggar Perda dan diduga kuat Satpol PP Kab.
Bogor berupaya mengeruk keuntungan dari sejumlah pelanggr Perda. [Adjuna]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar