Kamis, 09 April 2015

Satpol PP Kab. Bogor Diduga Kuat terima Suap Dari Sejumlah Pelanggar Perda



Kab. Bogor (MP) – Peraturan dibuat untuk di patuhi dan bagi yang melanggar peraturan pastilah akan di kenakan sangsi, dari hasil investigasi MP dari sejumlah pelanggar perda yang ada di Kab. Bogor semua berjalan lancar tanpa hambatan seperti salah satu bangunan gedung yang berada di tepi jalan raya Parung – Bogor, tepatnya di sebelah Hotel Transit Desa Jabon Kec. Parung.
Beberapa waktu kasie penindakan Satpol PP Kab. Bogor selaku tim eksekutor menyambangi bangunan gedung yang sangat jelas melanggar KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan menyegel bangunan tersebut, esok harinya aktifitas bangunan tersebut kembali berjalan lancar, bila benar – benar UU No. 28 Tahun 2002 dan Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2009 ditegakan, bangunan gedung yang sangat jelas melanggar KDB pasti sudah tidak berjalan pembangunannya.
Segel yang dipasang tidak lagi terpampang, sedangkan menurut peraturan yang ditetapkan, perusak ataupun yang mencopot segel dikenakan sangsi pidana. Dalam hal ini terlihat sangat jelas kasie penindakan Satpol PP kab. Bogor diduga kuat telah menerima suap dari sejumlah pelanggar Perda dan diduga kuat Satpol PP Kab. Bogor berupaya mengeruk keuntungan dari sejumlah pelanggr Perda. [Adjuna]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar