Rabu, 08 April 2015

H. Noorillahi Kembali Pasang Plang Penguasaan Tanah



H. Noorillahi Kembali Pasang Plang Penguasaan Tanah


Depok (MP) – Direktur Utama PT. Pagar Kandang Sakti (PKS) H. Noorillahi kembali memasang plang nama penguasaan tanah, lima hari sebelumnya H. Noorillahi telah memasang plang penguasaan tanah di Blok Keramat Kel. Pondok Petir kini pemasangan plang penguasaan tanah di RT 05/03 Blok H. Elah Kel. Pondok Petir, yang turut di monitor Babinsa dan Binmas Bojong Sari – Sawangan.
Dan rencana kedepan Direktur Utama PT PKS ini, akan memasang plang pengusaan tanah SK Kinag pelimpahan dari CV. Pagar Djaja yang peruntukan awal untuk Karyawan Departemen Perhubungan Udara (Deperhud) yang ada di wilayah kota Depok, nantinya akan dilakukan hal yang sama di wilayah Bogor dan Tangerang.
Sebelum pemasangan plang penguasaan tanah berdasarkan SK Kinag no. 205/D/VIII-54/1964 terlebih dahulu H. Noorillahi memberikan pemberitahuan melalui tembusan kepada Walikota Depok, Polres Metro Depok, BPN Depok, Camat Bojong Sari, Polsek Sawangan Koramil Sawangan dan Lurah Pondok Petir.
Salah seorang penggarap yang ada di lokasi yang mengaku bernama Nusa dengan usia 67 Tahun ketika diminta keterangan wartawan mengatakan, setahu saya belum pernah dengar dibebaskan sama siapa – siapa cuman waktu orang tua saya bukan saya, karena saya mantu hanya meneruskan menggarap, kalau orang tua mungkin pernah menerima tapi saya tidak tahu berapa – berapa dapatnya.
H. Noorillahi ketika dikonfirmasi wartawan pekan lalu di area pemasangan plang penguasaan tanah mengatakan, mengenai keberadaan rumah yang ada disini saya tidak tahu, setahu saya mendengar informasi dia melalui Sertifikat dari empat instansi, sedangkan empat instansi sudah dicabut, karena empat instansi gugur kalah dengan PP no. 224 tahun 61, pembebasan ini harus kolektif, apa lagi harus membayar pada Negara, sedangkan yang membayar pada Negara maupun penggarap hanya CV. Pagar Djaja.
“Melalui pencairan dana dari, R. Garnadi Karta Widjaya menyerahkan ke Muhamad Tohir bin Naidi didampingi Haji Saroh dan Ibu Rohati, CV. Pagar Djaya membayar pada Negara tahun 1965 untuk Pondok Petir saja Sekitar 19,5Ha, sisa penjualan dari Reni Jaya dan sudah keluar draf dan gambar ukur dari BPN Bogor tahun 1977, tahun 1965, 1966, 1967 pembayaran ada semua terlampir, telah membayar kepada penggarap dan Negara,” ucap H. Noor.
“Tugas saya hanya membenahi, menertibkan tanah – tanah sesuai dari SK Gubernur maupun PP 224 tahun 1961, karena dari Mendagri tahun 1997, 1999, 2013 telah dicabut kepada empat instansi untuk pengurusannya karena tidak pernah membayar kepada negara maupun pemerintah, pembayaran pajak – pajakpun tidak ada,” tambahnya.
“Sekali lagi saya tegaskan tugas saya hanya menertibkan, membenahi, mana tanah SK Kinag dan yang mana tanah girik kadang – kadang dituker. Tanah girik dikasih tanah Sk dan tanah SK dikasih tanah girik kasihan masyarakat, kalau yang sudah terbangun rumah kita ganti rumahnya, kita nanti berlanjut ketempat lain yang menyagkut pembebasan CV. Pagar Djaya yang tumpang tindih, yang tidak jelas oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari uang. Dengan dasar SK Kinag, sedangkan SK Kinag itu kutipan dan tidak bisa diangkat suratnya secara perorangan itu sudah tertera di Undang – Undangnya kita benahi agar masyarakat mengerti. Untuk di wilayah Pondok petir ada 4 titik yaitu: Blok Jengkol, Blok Keramat, Blok Uti dan disini Blok H. Elah sesuai gambar ukur dari BPN tahun 1977, Papar H. Noorillahi
Ditempat yang sama salah satu warga yang sudah membangun rumah dan memiliki bukti Sertifikat Prof. Dr. Rusmin Tumanggor, MA ketika diminta keterangan wartawan dengan nada bijaknya mengatakan, saya tinggal sejak tahun 1997 membeli tanah sejak tahun 1979 ada buku besarnya asalnya dari kapling P dan K.
“Saya kira didudukan saja masalahnya, saya juga seorang peneliti konflik di Indonesia, bagus kita diskusikan segala sesuatu, yang dulu itu Inkopau sekarang yang satu ini, bagi masyarakatkan ada dualisme yang harus diselesaikan, oleh karena itu menurut saya bawa duduk dan kemudian kemana mau duduk kalau kamikan warga yang menempati dengan jalur hukum yang berlaku, jadi enggak usah dengan saya, tapi bawa duduk mungkin dengan Lurah, Camat, Walikota, Badan Pertanahan Nasional, jadi dengan bukti – bukti yang ada,” ujar Prof. Dr. Rusmin Tumanggor.
Dengan nada yang Khas Prof. Rusmin sedikit menceritakan permasalahan yang pernah ada, kala itu dengan Inkopau, “Saya sudah bilang dengan Inkopau waktu itu jika anda menang kunci saya serahkan dengan sertifikat karena sayapun tidak mau tinggal di tanah yang haram, tapi kalau anda tidak benar legowo, tidak usah anda lanjutkan, waktu rapat dulu disini, kita bahas surat mereka semua lalu mereka tidak bisa jawab.”
“Kalau saya asal benar ini tanah orang yang berhak, saya demi Allah saya serahkan Sertifikat, anak saya banyak, tidak mau saya tinggal di rumah yang haram, tanah yang haram tapi kalau tidak legowolah masing – masing untuk kembali ke pos masing – masing nah gitu, tidak ada masalah dengan saya tetapi kita pelajari dulu semuanya, kan kita negara hukum, tapi jangan dengan saya saja, kan ini 117 kavling setahu saya di ajak duduk diajak Pertanahan nasional kembali karena sayapun baru baca juga itu, nanti historisnya dikaji apapun itu nanti dikaji secara tim jangan kita dipinggir jalan,” ucapnya dengan nada datar.
Konflik tanah di wilayah Kota Depok sangat besar, banyak sebidang tanah memiliki sertifikat lebih dari 1 bahkan ada yang menyebut sebidang tanah bisa ada 10 sertifikat, permasalahan yang ada tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada pendataan, pembenahan, pemecahan permasalahan dari penguasa Kota Depok, tidak harus menunggu laporan dan  jangan sampai banyak masyarakat menjadi korban para bandit/ mafia tanah. [Adjuna]

1 komentar:

  1. Pak Junaedi YTH,
    Mohon infonya, sesuai dengan kutipan H. Noor ,..."Dengan dasar SK Kinag, sedangkan SK Kinag itu kutipan dan tidak bisa diangkat suratnya secara perorangan itu sudah tertera di Undang – Undangnya kita benahi agar masyarakat mengerti..."
    Jadi SK Kinag tdk dpt di miliki oleh Perseorangan yah?
    Mohon sarannya, karena saya tertarik utk membeli sebidang tanah di depok yg ber status SK kinag. Pantaskah saya lanjutkan keinginan saya itu?
    Apakah SK Kinag dpt dirubah statusnya menjadi SHM?
    Bagaimanakah prosedurnya?
    Tks atas saran dan infonya,

    Salam hormat,

    Joko, Depok

    BalasHapus