Sabtu, 16 Juli 2011

Pembangunan SMUN 9 Tangsel Rugikan Anggota Veteran

Tangsel, Melayu Pos
Bukannya keuntungan yang didapat tapi kerugian yang sangat besar yang diterima H. Muhammad Djaim, seorang anggota veteran (Pejuang RI) yang kini berusia 86 tahun, yang membuka usaha toko material, pasalnya pembangunan gedung SMUN 9 Kota Tangerang Selatan tahun 2006 lalu, yang dikerjakan CV. Tunas Jaya, mengambil barang - barang dan sejumlah uang pada toko material milik H. M. Djaim yang berada di Kp. Muncul Desa Setu Kec. Setu Kota Tangerang Selatan.
Pekerjaan pembangunan sekolah sudah selesai bertahun – tahun, namun hingga kini hak H. M. Djaim belum dibayar sepenuhnya oleh CV. Tunas Jaya, sedangkan modal usaha H. M. Djaim didapatkan dari pinjaman Koperasi Veteran dan pengusaha lainnya yang percaya dengan kejujuran H. M. Djaim.
H. M. Djaim ketika diminta keterangan wartawan Melayu Pos pekan lalu dikediamannya mengatakan, saya orang kecil punya usaha seperti ini modalnya boleh pinjam dan dari kepercayaan orang sama saya, saya membantu memberikan hutangan kepada CV. Tunas Jaya karena untuk pembangunan sekolah, yang datang kesini Ibu Neng kepala sekolahdan kakaknya pak Wirta yang punya CV.
“Untuk menutupi hutang – hutang saya kepada koperasi dan yang memberikan hutangan kepada saya, terpaksa saya harus menjual tanah seluas 300 m2 dan mobil kijang super tahun 1999, sebetulnya dulu sudah pernah dibuat perjanjian dengan Pak Wirta disaksikan Pak Parta dan anak saya tapi pas dibawa ke sekolahan tidak bisa karena kata pihak sekolah ini urusannya dengan pemborong kalau Pak Haji hanya pengesub barang, jadi Pak Haji urusannya dengan pemborong,” ucap H. M. Djaim
“untuk bayaran cucu saya yang sekolah disana uang saya dipotong Rp. 4 juta, sekarang total uang saya masih diatas Rp. 300 juta hampir Rp. 400 juta saya belum periksa lagi jumlah uang yang belum dibayar, saya juga pernah dibayar pakai cek kosong, ada buktinya sama saya 10 lembar, saya mah ditipu aja sama Pak Wirta, karena pak Wirta bayarnya pakai cek kosong, Pak Wirta kan kakak kandungnya bu Neng kepala sekolah, Pak Wirta modalnya cuma modal dengkul, seharusnya sekolahan beres, saya dibayar sepenuhnya,” papar H. M. Djaim.
“kalau ini diselesaikan saya tidak akan menuntut apa – apa walau saya sudah mendapatkan kerugian, tapi kalau ini tidak segera diselesaikan akan saya laporkan kepada pihak kepolisian,” tandas H. M. Djaim.
Ditempat terpisah, Drs. Tarsim T. S,Pd selaku Wakabid Sarpras SMUN 9 Tangsel ketika dikonfirmasi MP pekan lalu diruang kerjanya mengatakan, kami berharap kepada orang tua murid setelah on line penerimaan siswa baru, kita jelaskan kepada orang tua murid kita punya beban seperti ini, saya tidak bisa jawab cukup atau tidak karena tidak tahu berapa jumlah murid yang akan diterima, kalau pemerintah tidak boleh memungut dari penerimaan siswa baru, kami minta kepada pemerintah menyelesaikan persoalanya.
“Kami kerjasamanya dengan CV. Tunas jaya, CV. Tunas Jaya kerjasamanya dengan H. Djaim artinya sebagai pendananyalah, kalau kita perhatikan secara penuntut hukum itu kaitannya antara CV dengan H. Djaim, memang pangkal persoalanya ada di sekolah,” ucap Tarsim.
Ketika disinggung dana dari mana untuk pembangunan sekolah, ternyata tidak ada anggaran dari manapun baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Daerah Kab. Tangerang, semuanya inisiatif kepala sekolah penunjukan CV pun ditenderkan pihak sekolah.
Menurut Tarsim, Pemerintah hanya memberikan SK pengangkatan kepala sekolah, gedung tidak ada, murid tidak ada, guru tidak ada, bagaimana tidak bingung?, ya otomatis kepala sekolah berpikir bagaimana?, coba murid sudah ada gedung tidak ada, bahkan pernah ngontrak Rp. 100 juta pertahun tidak ada bantuan dari pemerintah, walaupun inisiatif kepala sekolah membangun gedung tetapi ada persetujuan dari dinas dan memberikan laporan secara tertulis ke dinas Kab. Tangerang dengan Pak Nana Kasie SMA.
“Persoalan ini sudah lama sekali dan sudah sampai ke Bawasda, ke Bupati bahkan kepala sekolah sudah dipanggil, kita hanya tinggal menyelesaikan pembayaran yang terakhir tinggal RP. 205 juta, terus terang saja saya katakan dinas tidak bertanggung jawab,” tambah Tarsim.
Orang yang seharusnya di hormati tetapi dirugikan dan teraniaya dengan adanya pembangunan SMUN 9 Kota Tangerang Selatan, terindikasi kuat Kepala sekolah berupaya mencari keuntungan, bekerjasama dengan CV Tunas Jaya yang nota bene pemilik CV adalah kakak kandung kepala sekolah, kepada Kejari Kab. Tangerang bersama dengan Kejari kota Tangsel diharapkan memeriksa pembangunan SMUN 9 Tangsel agar keadilan dapat di tegakan dan tidak adalagi orang – orang yang dirugikan. [Jun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar