Kab. Bogor (MP), - Beberapa waktu lalu sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di
wilayah Kecamatan Kemang ditertibkan oleh Satpol PP Kab. Bogor dengan meratakan
bangunan THM, pasalnya sejumlah bangunan THM tidak memiliki Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Ijin Pariwisata, yang membuat banyak masyarakat bertanya –
tanya mengapa sejumlah bangunan yang memiliki IMB namun tidak memiliki Ijin
Pariwisata Tidak dilakukan penyegelan oleh satpol PP.
Beberapa tempat
hiburan lain yang diduga kuat memiliki IMB namun tidak memiliki ijin pariwisata
diantaranya Hotel Transit Parung, Hotel Bale – Bale Kemang dan Hotel Pinus Kemang, Satpol PP selaku eksekutor
dalam penegakan Perda, diduga kuat satpol PP Kab. Bogor terima upeti dari
beberapa tempat hiburan yang tidak memiliki ijin hiburan dari Dinas Pariwisata
sehingga Satpol PP tidak bernyali dalam melaksanakan tugasnya selaku Penegak
Perda.
Bukan hanya
permasalahan tempat hiburan, Satpol PP Kab. Bogor juga tidak bernyali melakukan
penyegelan Pasar Parungpung yang dikelola PD. Pasar Tohaga yang telah kangkangi
Perda Kab. Bogor seperti yang telah diberitakan Melayu Pos pada edisi: 213/Thn
VII / 4 – 17 Desember 2014 dengan judul Satpol PP Kab. Bogor Diduga Terima Suap
Dari PD. Pasar Tohaga.
Dalam hal ini
terlihat jelas bahwa Satpol PP Kab. Bogor telah tebang pilih dalam penegakan
Perda yang ada di Kab. Bogor. Dan diduga kuat Satpol PP Kab. Bogor telah terima
suap dari sejumlah pelanggar perda. [Adjuna]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar