Kamis, 09 April 2015

Satpol PP Kab. Bogor Tebang Pilih Dalam Penegakan Perda No. 8 Tahun 2006



Kab. Bogor (MP), - Beberapa waktu lalu sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang ditertibkan oleh Satpol PP Kab. Bogor dengan meratakan bangunan THM, pasalnya sejumlah bangunan THM tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Pariwisata, yang membuat banyak masyarakat bertanya – tanya mengapa sejumlah bangunan yang memiliki IMB namun tidak memiliki Ijin Pariwisata Tidak dilakukan penyegelan oleh satpol PP.
Beberapa tempat hiburan lain yang diduga kuat memiliki IMB namun tidak memiliki ijin pariwisata diantaranya Hotel Transit Parung, Hotel Bale – Bale Kemang dan Hotel Pinus Kemang, Satpol PP selaku eksekutor dalam penegakan Perda, diduga kuat satpol PP Kab. Bogor terima upeti dari beberapa tempat hiburan yang tidak memiliki ijin hiburan dari Dinas Pariwisata sehingga Satpol PP tidak bernyali dalam melaksanakan tugasnya selaku Penegak Perda.
Bukan hanya permasalahan tempat hiburan, Satpol PP Kab. Bogor juga tidak bernyali melakukan penyegelan Pasar Parungpung yang dikelola PD. Pasar Tohaga yang telah kangkangi Perda Kab. Bogor seperti yang telah diberitakan Melayu Pos pada edisi: 213/Thn VII / 4 – 17 Desember 2014 dengan judul Satpol PP Kab. Bogor Diduga Terima Suap Dari PD. Pasar Tohaga.
Dalam hal ini terlihat jelas bahwa Satpol PP Kab. Bogor telah tebang pilih dalam penegakan Perda yang ada di Kab. Bogor. Dan diduga kuat Satpol PP Kab. Bogor telah terima suap dari sejumlah pelanggar perda. [Adjuna]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar