Kamis, 09 April 2015

Satpol PP Kab. Bogor Diduga Kuat Terima Suap Dari PD Pasar Tohaga



Kab.Bogor (MP), - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda seharusnya sigap, tanggap dan memahami atas semua peraturan yang ada, teguran – teguran dari Dinas Tata Bangunan Kab. Bogor, yang selama ini telah memberikan peringatan kepada PD Pasar Tohaga sebanyak 3 kali, surat Peringatan I No. 503/609.TB-DTBP tgl. 28-05-2014, Surat Peringatan ke-II No.503/1096TB-DTBP tgl. 28-08-2014, Surat Peringatan ke-III No.503/1145TB-DTBP tgl. 09-09-2014 dan sudah melimpahkan kepada Satol PP Kab. Bogor pertanggal 17 September 2014, agar segera ditindak lanjuti namun hingga berita ini di terbitkan Satpol PP Kab. Bogor tidak melaksanakan Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
 PD Pasar Tohaga, membangun gedung pasar Parungpung, Kecamatan Gunung Sindur telah melanggar: Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 12 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 30 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perbup No. 63 Tahun 2013, tentang Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan dari data yang di dapatkan Melayu Pos, Site Plan yang di buat PD Pasar Tohaga pun tidak ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta tempat penampungan sampah pasar, Namun Satol PP Kab. Bogor tidak melakukan tindakan apapun, seperti Penyegelan contohnya.
Eka Warto selaku kasie Dinas Tata Ruang dan Pemukiman bagian site plane ketika di minta keterangan Melayu Pos beberapa waktu lalu di rung tamu Distarkim mengatakan, kami belum menerima acuan revisi PD Pasar Tohaga, acuan yang mau dipakai yang mana, karena ada Perda Kab. Bogor tentang bangunan gedung dan Perbup Jawa Barat karena pungsi jalan. “Pada saat merubah proporsi tanah tersebut harus sesuai revisi itukan bisa kalau tanahnya masih sesuai dan bangunan yang belum berdiri,” tambahnya.
 “Untuk itu kami belum bisa memutuskan, bisa atau tidaknya merevisi site plane yang baru, yang jelas sangat sulit karena luas tanah yang sangat minim sekali,” tandasnya.
Di tempat terpisah Heindrick selaku kasie Bina Riksa Saat di konfirmasi Melayu Pos beberapa waktu lalu di ruang kerjanya mengatakan, saya suruh kaji kembali Dinas Tata Bangunan, mengapa bisa terjadi demikian karena itu hal yang aneh buat kita, masa Tata Bangunan suruh kita bongkar pasar Pemda.
“Kita menganalisa juga ternyata itu ada revisi site plane dari Dinas Tata Ruang, kemarin itu Tata Ruang kita undang, menyatakan ditunda dulu, jangan dulu ditindak lanjuti,” paparnya.
Lebih jauh Heindrick menambahkan, kita tunggu koordinasi Tata Ruang dengan Tata Bangunan sama Pasar lagi koordinasi mereka. “Selama ini anggapan mereka membangun sudah sesuai prosedur yang barangkali ada hal – hal yang lain yang mana saya tidak tahu, jadi mereka bertiga ini lagi koordinasi,” tegasnya.
“Masalahnya ini dalam pemerintah, logikanya saja saya berbicara sejujur – jujurnya saja, masa kita bongkar pasar Pemda, walaupun tahapannya ada pelanggaran, tapi kita kembalikan lagi pada dinas terkait bicarakan dululah, baru di limpahkan ke kita karena kita ini ekseutor Pak,” pungkasnya.
Dari hasil analisa tim Melayu Pos apa yang di katakan Heindrick, tidak mungkin jeruk makan jeruk atau pisau hanya tajam kebawah tidak keatas, dan hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Perda beserta jajaran dinas terkait lainnya telah terima suap dari PD Pasar Tohaga selaku pengembang pasar tradisional di Kab. Bogor yang mana PD Pasar Tohaga adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). [Adjuna]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar