Kab.Bogor
(MP),
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda seharusnya sigap,
tanggap dan memahami atas semua peraturan yang ada, teguran – teguran dari
Dinas Tata Bangunan Kab. Bogor, yang selama ini telah memberikan peringatan kepada
PD Pasar Tohaga sebanyak 3 kali, surat Peringatan I No. 503/609.TB-DTBP tgl.
28-05-2014, Surat Peringatan ke-II No.503/1096TB-DTBP tgl. 28-08-2014, Surat
Peringatan ke-III No.503/1145TB-DTBP tgl. 09-09-2014 dan sudah melimpahkan
kepada Satol PP Kab. Bogor pertanggal 17 September 2014, agar segera ditindak
lanjuti namun hingga berita ini di terbitkan Satpol PP Kab. Bogor tidak
melaksanakan Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
PD Pasar Tohaga, membangun gedung pasar Parungpung,
Kecamatan Gunung Sindur telah melanggar: Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2006
tentang Ketertiban Umum, Perda No. 12 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 30
tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perbup No. 63 Tahun 2013, tentang Ijin
Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan dari data yang di dapatkan Melayu Pos,
Site Plan yang di buat PD Pasar Tohaga pun tidak ada Ruang Terbuka Hijau (RTH)
serta tempat penampungan sampah pasar, Namun Satol PP Kab. Bogor tidak melakukan
tindakan apapun, seperti Penyegelan contohnya.
Eka Warto selaku
kasie Dinas Tata Ruang dan Pemukiman bagian site plane ketika di minta
keterangan Melayu Pos beberapa waktu lalu di rung tamu Distarkim mengatakan,
kami belum menerima acuan revisi PD Pasar Tohaga, acuan yang mau dipakai yang
mana, karena ada Perda Kab. Bogor tentang bangunan gedung dan Perbup Jawa Barat
karena pungsi jalan. “Pada saat merubah proporsi tanah tersebut harus sesuai
revisi itukan bisa kalau tanahnya masih sesuai dan bangunan yang belum
berdiri,” tambahnya.
“Untuk itu kami belum bisa memutuskan, bisa
atau tidaknya merevisi site plane yang baru, yang jelas sangat sulit karena
luas tanah yang sangat minim sekali,” tandasnya.
Di tempat
terpisah Heindrick selaku kasie Bina Riksa Saat di konfirmasi Melayu Pos beberapa
waktu lalu di ruang kerjanya mengatakan, saya suruh kaji kembali Dinas Tata
Bangunan, mengapa bisa terjadi demikian karena itu hal yang aneh buat kita,
masa Tata Bangunan suruh kita bongkar pasar Pemda.
“Kita menganalisa
juga ternyata itu ada revisi site plane dari Dinas Tata Ruang, kemarin itu Tata
Ruang kita undang, menyatakan ditunda dulu, jangan dulu ditindak lanjuti,” paparnya.
Lebih jauh
Heindrick menambahkan, kita tunggu koordinasi Tata Ruang dengan Tata Bangunan sama
Pasar lagi koordinasi mereka. “Selama ini anggapan mereka membangun sudah
sesuai prosedur yang barangkali ada hal – hal yang lain yang mana saya tidak
tahu, jadi mereka bertiga ini lagi koordinasi,” tegasnya.
“Masalahnya
ini dalam pemerintah, logikanya saja saya berbicara sejujur – jujurnya saja,
masa kita bongkar pasar Pemda, walaupun tahapannya ada pelanggaran, tapi kita
kembalikan lagi pada dinas terkait bicarakan dululah, baru di limpahkan ke kita
karena kita ini ekseutor Pak,” pungkasnya.
Dari
hasil analisa tim Melayu Pos apa yang di katakan Heindrick, tidak mungkin jeruk
makan jeruk atau pisau hanya tajam kebawah tidak keatas, dan hal ini membuat
dugaan semakin kuat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak
Perda beserta jajaran dinas terkait lainnya telah terima suap dari PD Pasar
Tohaga selaku pengembang pasar tradisional di Kab. Bogor yang mana PD Pasar
Tohaga adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). [Adjuna]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar