Kamis, 09 April 2015

Sejumlah Ruko Diduga Kuat Kangkangi Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013



Depok (MP) – Pembangunan di kota depok terus merebak laksana jamur di musim hujan, dapat di lihat di sisi kiri maupun kanan jalan raya banyak dibangun sejumlah Rumah Toko (Ruko) berikut dengan papan dengan tulisan “Dijual”. Dari hasil pantauan MP di sepanjang jalan Bojong Sari – Depok sejumlah ruko yang di bangun diduga kuat kangkangi Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan, Perwal Kota Depok No. 15 Tahun 2013 tentang Penetapan dan Persyaratan Jarak Bebas Bangunan Serta Pemanfaatan Pada Daerah Sempadan.
            Pemerintah Kota Depok sudah menetapakan tata cara Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sebelum IMB diawali dengan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Site Plan, diduga kuat ruko yang di bangun tidak sesuai dengan perijinan Site Plan dan IMB yang diajukan, hal ini jelas telah melanggar ketentuan yang berlaku.
            Dalam setiap pembangunan pasti diawasi oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dalam hal ini bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) namun anehnya tidak ada tindakan tegas dari setiap pembangunan yang menyalahi ketentuan yang berlaku,.
Drs. Ahmad Suhada selaku kasie Wasdal Distarkim ketika ditemui MP pekan lalu di ruang kerjanya mengatakan, yang ini sudah kami segel, sambil menujuk ke arah Photo yang diperlihatkan MP.
            “Mengenai yang di pondok petir itu sudah jelas melanggar, nanti akan kami tindak,” ucap Suhada. Hingga berita ini ditebitkan belum ada tindakan apapun dari Distarkim, yang dikatakan sudah disegelpun tidak ada segelnya dan kegiatan pembangunan masih terus berjalan, bila sudah ada tindakan pastilah Satpol PP Kota Depok akan menertibkan para pelanggar Perda, dalam hal ini diduga kuat Distarkim Kota Depok terima upeti dari sejumlah pengembang pembangunan ruko yang berada di Kota Depok. [Adjuna]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar