Depok (MP) – Pembangunan di kota depok terus merebak laksana jamur di
musim hujan, dapat di lihat di sisi kiri maupun kanan jalan raya banyak
dibangun sejumlah Rumah Toko (Ruko) berikut dengan papan dengan tulisan
“Dijual”. Dari hasil pantauan MP di sepanjang jalan Bojong Sari – Depok
sejumlah ruko yang di bangun diduga kuat kangkangi Perda Kota Depok No. 13
Tahun 2013 tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan, Perwal Kota Depok No.
15 Tahun 2013 tentang Penetapan dan Persyaratan Jarak Bebas Bangunan Serta
Pemanfaatan Pada Daerah Sempadan.
Pemerintah Kota Depok
sudah menetapakan tata cara Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan
ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sebelum IMB diawali dengan Ijin
Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Site Plan, diduga kuat ruko yang di bangun tidak
sesuai dengan perijinan Site Plan dan IMB yang diajukan, hal ini jelas telah
melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap pembangunan
pasti diawasi oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dalam hal ini
bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) namun anehnya tidak ada tindakan
tegas dari setiap pembangunan yang menyalahi ketentuan yang berlaku,.
Drs. Ahmad Suhada selaku kasie Wasdal Distarkim ketika ditemui MP pekan
lalu di ruang kerjanya mengatakan, yang ini sudah kami segel, sambil menujuk ke
arah Photo yang diperlihatkan MP.
“Mengenai yang di pondok
petir itu sudah jelas melanggar, nanti akan kami tindak,” ucap Suhada. Hingga
berita ini ditebitkan belum ada tindakan apapun dari Distarkim, yang dikatakan
sudah disegelpun tidak ada segelnya dan kegiatan pembangunan masih terus
berjalan, bila sudah ada tindakan pastilah Satpol PP Kota Depok akan
menertibkan para pelanggar Perda, dalam hal ini diduga kuat Distarkim Kota
Depok terima upeti dari sejumlah pengembang pembangunan ruko yang berada di
Kota Depok. [Adjuna]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar