Kab. Bogor (MP), - UPT pendidikan Kec. Gunung Sindur selaku
kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan yang mana berupaya meningkatkan
keberhasilan dunia pendidikan pada tingkat dasar dan memonitoring perkembangan dan
kegiatan sekolah ternyata tidak berfungsi atau dengan kata lain mandul.
Banyaknya
pelanggaran yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Gunung Sindur
tidak pernah ada perbaikan, pada awal tahun pelajaran baru 2014 – 2015 hampir
di seluruh sekolah dasar wilayah kerja UPT Pendidikan Gunung Sindur kangkangi
peraturan yang di keluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor. Perihal Edaran
Larangan Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Edaran
larangan penjualan LKS yang dikeluarkan Disdik Kab. Bogor dengan dasar PP No.
17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181 dan
pasal 198, Permenddiknas No. 2 tahun 2008 tentang buku, pasal 11.
Dari hasil investigasi tim Melayu Pos
pada semester ke – II ini, kegiatan penjualan LKS pada mayoritas SDN di Gunung
Sindur masih marak dilakukan, penjualan LKS bukan hanya mengkangkangi peraturan
yang ada, tapi dalam hal ini Kepala Sekolah telah berbisnis di Sekolah atau
meraup keuntungan dari LKS yang di jualnya. Penjualan LKS Berpariatif ada yang
menjual Rp. 9000/ buku dan ada yang Rp. 10.000/ buku dan di jual per paket.
Dari informasi yang di dapat tim investigasi Melayu Pos, yang mendistribusikan
buku LKS ke sekolah di duga kuat adik dari Kepala UPT Pendidikan Kecamatan
Gunung Sindur.
Dace Supriadi, SH, M.Si Selaku Kepala
Dinas Pendidikan Kab. Bogor ketika diminta keterangan Melayu Pos pada pekan
lalu selesai mengikuti kegiatan boling di Kec. Ciseeng mengatakan, kalau ada
yang coba – coba untuk melanggar kebijakan kita maka akan kita tindak lanjuti,
nanti akan kita panggil dan akan kita periksa. Nanti tolong di sampaikan ke dinas
bukti – buktinya. [Adjuna]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar