Kamis, 09 April 2015

Pengawasan dan Pembinaan UPT Pendidikan Kecamatan Gunung Sindur “Mandul”



Kab. Bogor (MP), - UPT pendidikan Kec. Gunung Sindur selaku kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan yang mana berupaya meningkatkan keberhasilan dunia pendidikan pada tingkat dasar dan memonitoring perkembangan dan kegiatan sekolah ternyata tidak berfungsi atau dengan kata lain mandul.
            Banyaknya pelanggaran yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Gunung Sindur tidak pernah ada perbaikan, pada awal tahun pelajaran baru 2014 – 2015 hampir di seluruh sekolah dasar wilayah kerja UPT Pendidikan Gunung Sindur kangkangi peraturan yang di keluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor. Perihal Edaran Larangan Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).
            Edaran larangan penjualan LKS yang dikeluarkan Disdik Kab. Bogor dengan dasar PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181 dan pasal 198, Permenddiknas No. 2 tahun 2008 tentang buku,  pasal 11.
Dari hasil investigasi tim Melayu Pos pada semester ke – II ini, kegiatan penjualan LKS pada mayoritas SDN di Gunung Sindur masih marak dilakukan, penjualan LKS bukan hanya mengkangkangi peraturan yang ada, tapi dalam hal ini Kepala Sekolah telah berbisnis di Sekolah atau meraup keuntungan dari LKS yang di jualnya. Penjualan LKS Berpariatif ada yang menjual Rp. 9000/ buku dan ada yang Rp. 10.000/ buku dan di jual per paket. Dari informasi yang di dapat tim investigasi Melayu Pos, yang mendistribusikan buku LKS ke sekolah di duga kuat adik dari Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Gunung Sindur.
Dace Supriadi, SH, M.Si Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor ketika diminta keterangan Melayu Pos pada pekan lalu selesai mengikuti kegiatan boling di Kec. Ciseeng mengatakan, kalau ada yang coba – coba untuk melanggar kebijakan kita maka akan kita tindak lanjuti, nanti akan kita panggil dan akan kita periksa. Nanti tolong di sampaikan ke dinas bukti – buktinya. [Adjuna]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar